Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Orang Tua Korban Kecewa, Pelaku Perundungan Anak di Kota Malang Dijatuhi Vonis Bimbingan Dinsos

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2023 12:33 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus perundungan siswa smp orang tua korban tak puas

Ilustrasi (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Tiga pelaku perundungan anak di Kota Malang divonis menjalani bimbingan di Dinsos Kota Malang selama tiga bulan dan dikembalikan ke orang tua oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (14/3/2023). Orang tua korban perundungan mengaku kecewa atas vonis tersebut.

Kasus perundungan itu sempat menggemparkan jagat maya dan viral di media sosial pada akhir Agustus 2022 lalu. Pasalnya, seorang bocah laki laki berinisial AB (13) yang masih duduk dibangku SMP di Kota Malang menjadi korban perundungan atau oleh sejumlah teman mainnya.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mirisnya, korban dipukuli, dibedaki hingga ditelanjangi dan direkam oleh pelaku. Dari rekaman video itu, tampak korban dipukuli berkali kali oleh pelaku menggunakan bantal dan mainan balita berbentuk sapi berbahan karet. Teriakan hingga gelak tawa para terduga pelaku juga terdengar dalam rekaman video itu.

Selain itu, para  pelaku juga tampak menaburkan bedak di hampir seluruh kepala korban dengan cara yang kasar. Telapak tangan para terduga pelaku juga memukul mukul ke kepala korban.

Tak berhenti di situ, korban juga ditelanjangi secara paksa oleh para pelaku. Korban yang menangis pun tampak tak dihiraukan. Hingga akhirnya setelah puas, mereka melepaskan korban yang dalam keadaan menangis histeris.

Polresta Malang Kota kemudian menetapkan 4 anak sebagai tersangka. Namun hanya 3 di antaranya yang menjalani proses hukum di persidangan karena salah satu di antara 4 tersangka masih berusia dibawah 12 tahun. Kini, 3 pelaku perundungan itu divonis 3 bulan bimbingan di Dinsos Kota Malang dan dikembalikan ke orang tua.

Orang tua korban, Gabriel Putri mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Padahal dia berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal, minimal menjalani tahanan di lapas anak agar ada efek jera.

“Gak adil kalau begini setidaknya ya dibina di lapas anak supaya tahu rasanya, biar sama sama merasakan. Pisah dengan orangtuanya, jujur kami kecewa.” kata Gabriel.

Dia menilai bahwa jika para pelaku perundungan dihukum dengan bimbingan di dinas sosial, dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera. Terlebih, dia mengaku mendapatkan kabar bahwa korban perundungan dari pelaku bukan hanya anaknya saja.

“Gak hanya anak saya saja. Tapi mereka gak berani speak up. Kalau hanya tiga bulan takutnya akan ada korban korban lainnya,” ucapnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Dinsos Kota MalangPerundunganPerundungan siswa SMP Kota MalangPolresta Malang KotaSMP di Kota Malang

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Atlet pertina kota Batu

4 Atlet Tinju Antar Kota Batu Jadi Jawara di Kejurnas Wali Kota Cup Malang 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.