Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Orang Tua Korban Kecewa, Pelaku Perundungan Anak di Kota Malang Dijatuhi Vonis Bimbingan Dinsos

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2023 12:33 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus perundungan siswa smp orang tua korban tak puas

Ilustrasi (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Tiga pelaku perundungan anak di Kota Malang divonis menjalani bimbingan di Dinsos Kota Malang selama tiga bulan dan dikembalikan ke orang tua oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (14/3/2023). Orang tua korban perundungan mengaku kecewa atas vonis tersebut.

Kasus perundungan itu sempat menggemparkan jagat maya dan viral di media sosial pada akhir Agustus 2022 lalu. Pasalnya, seorang bocah laki laki berinisial AB (13) yang masih duduk dibangku SMP di Kota Malang menjadi korban perundungan atau oleh sejumlah teman mainnya.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Mirisnya, korban dipukuli, dibedaki hingga ditelanjangi dan direkam oleh pelaku. Dari rekaman video itu, tampak korban dipukuli berkali kali oleh pelaku menggunakan bantal dan mainan balita berbentuk sapi berbahan karet. Teriakan hingga gelak tawa para terduga pelaku juga terdengar dalam rekaman video itu.

Selain itu, para  pelaku juga tampak menaburkan bedak di hampir seluruh kepala korban dengan cara yang kasar. Telapak tangan para terduga pelaku juga memukul mukul ke kepala korban.

Tak berhenti di situ, korban juga ditelanjangi secara paksa oleh para pelaku. Korban yang menangis pun tampak tak dihiraukan. Hingga akhirnya setelah puas, mereka melepaskan korban yang dalam keadaan menangis histeris.

Polresta Malang Kota kemudian menetapkan 4 anak sebagai tersangka. Namun hanya 3 di antaranya yang menjalani proses hukum di persidangan karena salah satu di antara 4 tersangka masih berusia dibawah 12 tahun. Kini, 3 pelaku perundungan itu divonis 3 bulan bimbingan di Dinsos Kota Malang dan dikembalikan ke orang tua.

Orang tua korban, Gabriel Putri mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Padahal dia berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal, minimal menjalani tahanan di lapas anak agar ada efek jera.

“Gak adil kalau begini setidaknya ya dibina di lapas anak supaya tahu rasanya, biar sama sama merasakan. Pisah dengan orangtuanya, jujur kami kecewa.” kata Gabriel.

Dia menilai bahwa jika para pelaku perundungan dihukum dengan bimbingan di dinas sosial, dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera. Terlebih, dia mengaku mendapatkan kabar bahwa korban perundungan dari pelaku bukan hanya anaknya saja.

“Gak hanya anak saya saja. Tapi mereka gak berani speak up. Kalau hanya tiga bulan takutnya akan ada korban korban lainnya,” ucapnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Dinsos Kota MalangPerundunganPerundungan siswa SMP Kota MalangPolresta Malang KotaSMP di Kota Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Atlet pertina kota Batu

4 Atlet Tinju Antar Kota Batu Jadi Jawara di Kejurnas Wali Kota Cup Malang 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.