Malang, Tugumalang.id-Operasi Zebra 2025 yang digelar Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan berlangsung serentak mulai Senin (17/11/2025) hingga 30 November 2025.
Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Hari Natal dan Tahun Baru.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum menegaskan bahwa fokus utama Operasi Zebra 2025 adalah keselamatan seluruh pengguna jalan, termasuk pejalan kaki. Ia menilai keselamatan pejalan kaki harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan lalu lintas, mengingat posisi mereka yang rentan di ruang jalan.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah dan harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Agus dalam keterangan yang dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga: Taati Aturan Berkendara! Berikut Titik Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Malang
Ia menyebut kebijakan Operasi Zebra 2025 sejalan dengan prinsip Vision Zero yang menolak toleransi terhadap korban jiwa di jalan raya. Korlantas juga menerapkan pendekatan Hierarchy of Road Users yang menempatkan pejalan kaki sebagai pihak dengan prioritas keselamatan tertinggi, sebagai dasar penguatan sistem keselamatan berbasis manusia.
Agus kembali menekankan bahwa perlindungan pejalan kaki bukan hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak keselamatan warga di ruang jalan.
“Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan ruang jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran lalu lintas di Polda dan Polres untuk menjadikan keselamatan pejalan kaki sebagai indikator kinerja.
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2025 dalam upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman jelang libur Natal dan Tahun Baru:
Sasaran Operasi Zebra 2025:
Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Tidak memakai helm SNI
Melanggar rambu atau marka jalan
Melanggar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill)
Menggunakan ponsel saat berkendara
Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
Balap liar
Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko





























