Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Operasi WiraWaspada, Imigrasi Malang Amankan 7 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2025 5:51 pm
in News
Kantor imigrasi malang

Kantor Imigrasi Malang amankan WNA dengan pelanggaran izin tinggal. foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar konferensi pers, Jumat (18/7/2025), untuk menyampaikan hasil Operasi WiraWaspada terkait pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap peningkatan mobilitas orang asing di Indonesia.

7 WNA Diamankan, Termasuk Satu Keluarga Warga Yaman

Barang bukti yang diamankan petugas ImigrasiOperasi yang berlangsung pada 15–16 Juli 2025 ini dilaksanakan serentak oleh petugas imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang.

READ ALSO

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Malang mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Ketujuh WNA tersebut diamankan di dua lokasi di Kecamatan Klojen, Kota Malang:

  • Enam orang WN Yaman (satu keluarga) diamankan di Jl. Basuki Rahmat 2B No 861 RT 04 RW 02.

  • Satu orang WN Pakistan diamankan di Jl. Basuki Rahmat Gang 2A No 889 RT 05 RW 02.

Kronologi Penindakan

1. Penindakan WN Yaman

Petugas melakukan pengawasan di lokasi sejak pagi hari dan melakukan koordinasi dengan Ketua RT dan Linmas. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bertemu salah satu anak dari keluarga tersebut, yang kemudian menyebut bahwa anggota keluarganya, termasuk ayah yang menjadi target utama, sedang berada di luar rumah.

Dokumen menunjukkan bahwa total ada enam WN Yaman tinggal di rumah tersebut. Mereka kemudian dipanggil ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Audiensi dengan Wali Kota Probolinggo, Imigrasi Malang Bahas Peningkatan Sarana dan Pelayanan

2. Penindakan WN Pakistan

Petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WN Pakistan yang tinggal bersama WNI perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Izin Tinggal

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa enam WN Yaman menggunakan Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan untuk penyatuan keluarga, dengan penjamin dari perusahaan PT PJT yang berkedudukan di Jakarta Utara. Namun, tidak ditemukan aktivitas usaha dari perusahaan tersebut yang diduga fiktif.

Sementara itu, WN Pakistan menggunakan Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dengan penjamin dari perusahaan AIT di Tangerang, Banten, yang juga tidak memiliki kegiatan usaha nyata.

Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan skema investasi dan penyatuan keluarga untuk mendapatkan izin tinggal jangka panjang di Indonesia, meski tidak menjalankan aktivitas usaha yang sah.

Nama dan Identitas WNA yang Diamankan

Berikut nama-nama WNA yang sedang dalam proses pemeriksaan:

  1. SA (41) – WN Pakistan

  2. ASAA (48) – WN Yaman

  3. SAAA (45) – WN Yaman

  4. AASA (26) – WN Yaman

  5. SAAAB (18) – WN Yaman

  6. AASAB (17) – WN Yaman

  7. OASA (24) – WN Yaman

Seluruh WNA saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Imigrasi Malang Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

redaktur: jatmiko

Tags: imigrasi malangizin tinggal terbatasKantor Imigrasi Kelas I TPI Malangoperasi wirawaspadapelanggaran izin tinggalPengawasan orang asingwarga pakistanwarga yamanwna ilegal

Related Posts

PEsantren Cabul
News

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Minggu, 31 Mei 2026
Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Rumah warga terbakar
News

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Minggu, 31 Mei 2026
Cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 31 Mei 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Minggu, 31 Mei 2026
Siswa SD di Tumpang jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik. Foto: Pemkab Malang
News

370 Siswa SD di Kabupaten Malang Jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik

Sabtu, 30 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei 2026 dalam kondisi berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Udara Kabur Mendominasi, Prakiraan Cuaca Malang Sabtu 30 Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
PSLC Bali soft opening

Soft Opening PSLC Bali Hadirkan Screening Gratis dan Edukasi Autism

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.