Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Nekat Jualan Saat Ramadan, Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Miras

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2024 5:35 pm
in Hukum & Kriminal
jual miras

Barang bukti miras yang diamankan petugas operasi gabungan Kota Malang (dok. Satpol PP Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang,Tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang menyita ratusan botol minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di Kota Malang. Diketahui, Satpol PP tengah menggencarkan operasi gabungan yang menyasar tempat hiburan malam hingga penjual miras yang nekat berjualan saat Ramadan.

Operasi gabungan itu berpedoman pada SE Wali Kota Malang No.4/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2024. Dimana tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik dan lainnya dilarang beroperasi saat Ramadan. Peredaran miras pun juga dilarang.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi toko toko yang disinyalir menjual miras saat ramadan.

“Hasilnya, satu target kami dapat yaitu sebuah toko kelontong di Jalan Nusakambangan yang di dalamnya berjualan minuman beralkohol,” kata Rahmat, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Mahasiswa Tawuran Usai Gelar Pesta Miras Rayakan Lulus Sidang Skripsi

Menurutnya, toko tersebut dari luar layaknya toko kelontong yang menjual beras, gula dan lainnya. Namun saat dicek lebih dalam, petugas mendapati 367 botol miras golongan A, B dan C.

Ratusan botol miras itu selanjutnya disita petugas karena juga melanggar Perda Kota Malang No.4/2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Jadi, toko kelontong ini menjual minuman beralkohol dengan cara sembunyi sembunyi,” ujarnya.

Rahmat mengatakan bahwa penjual miras tersebut juga dilakukan BAP dan sanksi Tipiring.

Tak hanya di Jalan Nusakambangan, operasi juga menyasar toko di Jalan LA Sucipto hingga kafe di Jalan Kahuripan. Perizinan toko dan kafe tersebut saat ini masih didalami. Sejumlah botol miras juga turut diamankan.

Baca Juga: Pesta Miras Berujung Maut, Motif 3 Pelaku Keroyok Remaja di Pujon hingga Tewas

Operasi yang digencarkan pada Sabtu (23/3/2024) malam itu juga menyasar tempat hiburan malam di Jalan Borobudur, Jalan Raden Panji Suroso dan Jalan Sudimoro.

“Alhamdulillah, untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan sejenisnya tutup semua. Atinya, mereka patuh terhadap SE yang berlaku,” tuturnya.

Dia berharap pelaku usaha hiburan malam dan penjual miras menaati SE Wali Kota Malang No.4/2024. Hal ini juga untuk menjaga kondusivitas sekaligus untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap untuk ditaati serta menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan,” paparnya.

“Terkhusus kepada kios atau toko yang menjual minuman beralkohol secara sembunyi sembunyi, sehingga tidak terarah dan menyebabkan rawan terjadi gangguang keamanan dan ketertiban umum masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Foto:

Tags: bulan ramadanMirassatpol pp kota malang

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
bantuan logistik

2 Armada Bantuan Logistik dari Kota Batu Meluncur ke Korban Banjir Jawa Tengah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.