Malang, Tugumalang.id – Tewasnya remaja 17 tahun, Danar Anendra Putra, akibat pengeroyokan 3 tersangka, yang dipicu emosi tak stabil usai pesta miras.
Akibat pengeroyokan itu, Danar Anendra Putra, tewas secara mengenaskan. Jasadnya dibuang di sungai irigasi Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan ditemukan pada Minggu (7/1/2024).
Polres Batu telah menetapkan 3 tersangka yang harus bertanggung jawab atas kematian bocah SMK asal Dusun Dadapan, Pujon tersebut. Ketiga pelaku yang diamankan ialah AS (18), EKS (14) dan ARZ (17).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga pelaku mengeroyok korban hanya karena masalah sepele dan dipicu kondisi emosi yang tidak stabil akibat pengaruh minuman keras (miras).
Baca Juga: Ada Luka Parah di Kepala, Polisi Benarkan Mayat Remaja 17 Tahun di Pujon Malang Korban Pengeroyokan
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin membeberkan jika jika pengeroyokan bermula saat ketiga pelaku tengah berkumpul di sebuah gazebo di di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Sabtu (6/1/2024) malam.
”Dari hasil pemeriksaan, mereka nongkrong sambil mengonsumsi miras,” ungkap Oskar saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).
Tak lama kemudian, korban bersama Galih Wisnu (18) mengendarai sepeda motor melintas di depan gazebo. Namun, salah satu dari pelaku merasa tersinggung saat para korban melintas sambil melihat mereka.
Spontan, pelaku menghardik korban dengan kata-kata ‘Opo lirik-lirik? (Apa lihat-lihat?). Korban pun berhenti dan berujung adu cekcok. Korban dikatakan melakukan pukulan terlebih dulu pada pelaku.
“Karena tak terima, pelaku membalas pukulan itu lalu dibantu dengan 2 pelaku lainnya. Saat itu teman korban (Galih) melarikan diri. Sedangkan korban tak bisa lari dan terjadilah pengeroyokan tersebut,” jelas Oskar.
Hingga kemudian. tersangka AS yang paling tua berusia 18 tahun naik pitam dan menyuruh dua tersangka lainnya mencari senjata tajam. Setelah dapat, mereka membawa korban ke jembatan sejauh 1 kilometer dari lokasi awal.
Di sana, mereka melanjutkan pengeroyokan tersebut ditambah dengan membacokkan senjata tajam sebanyak 3 kali di bagian punggung telapak tangan, siku dan tengkorak kepala korban.
Tak berhenti di situ, ketiga pelaku memukulkan bambu hingga batu ke kepala korban. Setelah dipastikan tewas, pelaku membawa jenazah korban ke persawahan di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Tunggu Hasil Lab, Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kematian 3 Warga Karangploso yang Pesta Miras
”Di sana, mereka membuang jenazah korban ke sungai irigasi pada Minggu (7/1/2024) dini hari. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membuang sepeda motor korban ke kawasan Klemuk,” imbuh Oskar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 KUHP tentang perlindungan anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntco Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko