MALANG – Seriusi mengolah sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang galakkan larangan penggunaan plastik sekali pakai di semua wilayah. Kebijakan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 8 tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik.
Dengan demikian, SE Wali Kota Malang Nomor 660 tahun 2018 tentang imbauan pengurangan penggunaan plastik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dalam aturan yang berlaku sejak bulan Maret 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pengunjung restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan pembungkus/kemasan/tutup dari bahan plastik.
Pembeli juga dihimbau agar membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah jika hendak membawa pulang makanan dan minuman atau take away.
Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, aturan tersebut dibuat guna mengurangi sampah plastik sekaligus menanggulangi banjir yang belakangan kerap terjadi saat musim hujan melanda. Sebab, banyak penyumbat drainase yang ditemukan berasal dari sampah plastik.
Kebijakan itu juga berlaku tak hanya untuk pelaku usaha, namun juga perhotelan, restoran, kafe, hingga instansi lembaga. Baik pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perbankan, dan perkantoran lainnya, serta masyarakat Kota Malang.
“Pengelola restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak boleh menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung, baik untuk makan di tempat maupun untuk pembelian take away,” tegasnya.
Hal tersebut juga berlaku saat pengadaan kegiatan. Dimana pengelola usaha hingga instansi tidak diperkenankan menyediakan makanan dan minuman dengan wadah berbahan plastik sekali pakai.
“Kami himbau juga untuk tidak menggunakan wadah makanan dan minuman dalam botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan, maupun kegiatan sejenisnya,” sambungnya.
Sementara itu, pusat perbelanjaan, mal, toko modern, dan pasar rakyat, juga diminta untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dengan alternatif lain menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Masyarakat juga diarahkan membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
Lebih jauh, Sutiaji menyebut apabila sampai ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ads)
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti