Tugumalang.id – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa bukan tanpa alasan mengapa tahun ini pemerintah sangat mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudik lebaran. Di tahun lalu, saat Idul Fitri 1441 H, terjadi peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 mencapai 93 persen.
“Dari tahun-tahun sebelumnya dan pada hari libur pada beberapa waktu yang lalu, itu selalu terjadi peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 yang signifikan. Bahkan tadi disampaikan di lebaran tahun kemarin jumlah peningkatan mencapai 93 persen jumlah pasien positif COVID-19,” terangnya, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah penyekatan dan pengetatan terhadap pelaksanaan mudik tahun ini.
“Sama sekali warga masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan mudik atau mobilisasi perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya di luar wilayah aglomerasi,” tegas Hendri.
Dia mengatakan, jika ada pelanggar yang nekat mudik, anggotanya tidak akan segan-segan memutar balikkan kendaraan ke daerah asal.
“Yang jelas sanksinya yang bersangkutan akan diputar balik, contohnya di Kabupaten Malang dia akan dikembalikan ke daerah asalnya. Benar-benar kita akan melakukan penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya memberhentikan kendaraan berpelat selain N, kali ini Polres Malang akan memberhentikan seluruh kendaraan di pintu-pintu masuk Kabupaten Malang.
“Semua akan kita periksa mulai dari kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Semua yang akan memasuki wilayah Kabupaten Malang akan kita lakukan pemeriksaan. Jadi, kalau dulu kendaraan di luar plat N akan kita periksa, tapi kalau sekarang tidak, nanti semua kendaraan akan kita berhentikan dan kita cek satu persatu KTP,” bebernya.
Terakhir, jika ada KTP di luar Rayon 2 Malang, orang tersebut akan ditanya terkait maksudnya memasuki wilayah Kabupaten Malang. Jika ketahuan akan melaksanakan mudik, akan dilakukan tindakan tegas dari aparat.
“Kalau ada KTP yang di luar wilayah Rayon 2 Malang maka kita akan tanya tujuannya apa, kalau dia menyampaikan dia harus bekerja akan kita mintai surat tugasnya, Kalau dia mengatakan dalam keadaan urgensi seperti orang tuanya meninggal maka kita minta diperlihatkan dokumentasi apakah benar kondisi itu terjadi, atau dalam keadaan mau melahirkan kita minta surat keterangan dari dokter. Kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan maka akan kita putar balikkan,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti