Tugumalang.id – Polres Batu berhasil menangkap pelaku pembawa dan penodong senjata api (senpi) di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Kamis (13/1/2022) kemarin.
Pria tersebut bernama Monang Sihombing (50) asal Gorontalo, Sulawesi. Sehari-hari dia tinggal di Dusun Sumbersari Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Hasil interogasi sementara, aksi yang dilakukan pria ini tidak ada kaitannya dengan dugaan penculikan anak seperti kabar yang beredar.
Dalam video berdurasi 9 detik yang beredar, tampak pria berjaket hitam mengendarai motor bebek tiba-tiba mengeluarkan senpi dari balik jaketnya. Sebelum itu, dia juga tertangkap kamera hendak memberi bingkisan ke anak-anak kecil, namun ditolak.
Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menuturkan bahwa pelaku mengaku menodongkan senpi karena merasa terusik dengan pengendara lain yang sempat hendak menyerempetnya. Dia ingin menunjukkan superioritasnya lewat senpi.
”Merasa terancam, pelaku ingin menunjukkan arogansinya dengan mengacungkan senpi kepada pengendara lain agar tidak menyerempetnya lagi. Tapi senpi ini tidak sampai meletus,” kata Yogi, pada Jumat (14/1/2022).
Saat ditangkap, lanjut Yogi, pelaku ternyata memiliki banyak koleksi senpi. Polisi mengamankan 1 unit senjata jenis revolver colt rakitan kaliber proyektil 2,2 mm lengkap dengan 3 butir peluru. Selain itu, polisi juga menyita senjata pistol air gun bareta dengan amunisi 5,5 mm lengkap dengan gas CO².
Menurut pengakuan pelaku, senpi ini dia gunakan untuk koleksi. Pelaku mendapatkan senpi ini dari seseorang yang baru dia kenal di media sosial. Dia melakukan transaksi COD di Bungur, Surabaya, Jawa Timur. Senjata itu dibeli seharga Rp 1,2 juta.
Lebih lanjut, terkait dugaan penculikan anak yang beredar di media sosial, kata Yogi, masih belum terbukti. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Hasil sementara, pelaku baru kali itu memberikan kue ke anak-anak yang lewat. Masih belum ada bukti terkait dugaan penculikan anak,” kata Yogi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya penjara 20 tahun.
”Terkait kepemilikan senpi ini juga akan kita dalami lagi lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti