MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Ini membuat aturan Pilkada 2024 berubah.
Di dalam putusan tersebut disebutkan kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Baca Juga: Reklame Mantan Terpidana ‘Jigang’ Jelang Pilkada Kota Malang, Ini Kata Pengamat
Artinya, untuk mengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang, hanya diperlukan total 6,5 suara.
Lima partai dengan suara lebih dari 6,5 persen di Kabupaten Malang bahkan bisa mengusung Bacabup dan Bacawabup tanpa koalisi. Lima partai tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, dan Nasdem.
Kendati demikian, Gerindra telah menyatakan berkoalisi dengan PDI Perjuangan untuk Pilkada 2024. Mereka bersepakat mengusung pasangan Sanusi dan Lathifah Shohib (Salaf).
Sementara itu, Partai Demokrat dan Hanura telah berkoalisi untuk mengusung pasangan Gunawan dan dr Umar Usman.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Petakan 6 Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024
Apabila dijumlah, kedua partai ini memiliki 4,7 persen suara. Artinya, pasangan Gunawan dan dr Umar Usman hanya perlu dukungan dari partai yang memiliki suara di atas 1,8 persen.
Partai-partai yang memiliki suara di atas 1,8 persen adalah PKS, PPP, PAN, dan PSI. Meski tak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Malang, PPP, PAN, dan PSI bisa menjadi pendukung pasangan Bacabup dan Bacawabup Malang.
Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Wahyudi mengatakan putusan MK ini bisa saja mengubah peta politik di Kabupaten Malang. Menurutnya, partai-partai yang belum membentuk koalisi bisa saja mengubah langkah mereka.
“Koalisi partai yang sudah tersebut dan belum mendaftar ke KPU bisa berubah,” kata Wahyudi.
Menurutnya, putusan MK ini lebih adil, lebih demokratis, dan memberi peluang munculnya paslon-paslon lain. Namun, ada persoalan lain yang mungkin akan muncul. Ia menyebut ada kemungkinan Pilkada tidak satu putaran jika paslon memiliki basis pemilih yang kuat.
“Jika banyak paslon, maka ada peluang tidak bisa satu putaran. Khususnya, jika masing-masing paslon sama-sama memiliki basis pemilih yang sama-sama kuat,” jelasnya.
Terpisah, Dosen Departemen Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (UM), Abd Muis Aris Shofa mengatakan partai politik tidak akan sembarangan dalam mengubah langkah mereka.
Meski bisa mengusung calon tanpa koalisi, tak menutup kemungkinan mereka tetap akan bergabung dengan partai lain untuk membentuk kekuatan yang lebih besar.
“Saya kira partai politik tidak akan gegabah dalam mengusung calon sendiri tanpa koalisi karena akan berimplikasi terhadap keputusan yang akan diambil. Apalagi cost politik hari ini juga sangat besar,” kata Aris.
Ia pun memprediksi peta politik di Kabupaten Malang tidak berubah secara signifikan dengan adanya putusan MK ini. Menurutnya, partai-partai yang sudah menjalin komunikasi intens dalam waktu lama tidak akan mengubah langkah mereka.
“Khusus Kabupaten Malang saya kira tidak akan berubah besar peta politiknya berkaitan dengan putusan MK, apalagi yang sudah menjalin komunikasi intens lama,” tutupnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A