Kamis, Mei 8, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

MK Ubah Aturan Pilkada, Apa Pengaruhnya ke Peta Politik di Kabupaten Malang?

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2024 8:13 pm
in Politik
Ilustrasi aturan Pilkada yang berubah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi aturan Pilkada yang berubah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Ini membuat aturan Pilkada 2024 berubah.

Di dalam putusan tersebut disebutkan kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

READ ALSO

Kaesang Ingin Jadi Legislator Dapil Malang

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ahmad Basarah: Karena Faktor Bung Karno

Baca Juga: Reklame Mantan Terpidana ‘Jigang’ Jelang Pilkada Kota Malang, Ini Kata Pengamat

Artinya, untuk mengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang, hanya diperlukan total 6,5 suara.

Lima partai dengan suara lebih dari 6,5 persen di Kabupaten Malang bahkan bisa mengusung Bacabup dan Bacawabup tanpa koalisi. Lima partai tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, dan Nasdem.

Kendati demikian, Gerindra telah menyatakan berkoalisi dengan PDI Perjuangan untuk Pilkada 2024. Mereka bersepakat mengusung pasangan Sanusi dan Lathifah Shohib (Salaf).

Sementara itu, Partai Demokrat dan Hanura telah berkoalisi untuk mengusung pasangan Gunawan dan dr Umar Usman.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Petakan 6 Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024

Apabila dijumlah, kedua partai ini memiliki 4,7 persen suara. Artinya, pasangan Gunawan dan dr Umar Usman hanya perlu dukungan dari partai yang memiliki suara di atas 1,8 persen.

Partai-partai yang memiliki suara di atas 1,8 persen adalah PKS, PPP, PAN, dan PSI. Meski tak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Malang, PPP, PAN, dan PSI bisa menjadi pendukung pasangan Bacabup dan Bacawabup Malang.

Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Wahyudi mengatakan putusan MK ini bisa saja mengubah peta politik di Kabupaten Malang. Menurutnya, partai-partai yang belum membentuk koalisi bisa saja mengubah langkah mereka.

“Koalisi partai yang sudah tersebut dan belum mendaftar ke KPU bisa berubah,” kata Wahyudi.

Menurutnya, putusan MK ini lebih adil, lebih demokratis, dan memberi peluang munculnya paslon-paslon lain. Namun, ada persoalan lain yang mungkin akan muncul. Ia menyebut ada kemungkinan Pilkada tidak satu putaran jika paslon memiliki basis pemilih yang kuat.

“Jika banyak paslon, maka ada peluang tidak bisa satu putaran. Khususnya, jika masing-masing paslon sama-sama memiliki basis pemilih yang sama-sama kuat,” jelasnya.

Terpisah, Dosen Departemen Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (UM), Abd Muis Aris Shofa mengatakan partai politik tidak akan sembarangan dalam mengubah langkah mereka.

Meski bisa mengusung calon tanpa koalisi, tak menutup kemungkinan mereka tetap akan bergabung dengan partai lain untuk membentuk kekuatan yang lebih besar.

“Saya kira partai politik tidak akan gegabah dalam mengusung calon sendiri tanpa koalisi karena akan berimplikasi terhadap keputusan yang akan diambil. Apalagi cost politik hari ini juga sangat besar,” kata Aris.

Ia pun memprediksi peta politik di Kabupaten Malang tidak berubah secara signifikan dengan adanya putusan MK ini. Menurutnya, partai-partai yang sudah menjalin komunikasi intens dalam waktu lama tidak akan mengubah langkah mereka.

“Khusus Kabupaten Malang saya kira tidak akan berubah besar peta politiknya berkaitan dengan putusan MK, apalagi yang sudah menjalin komunikasi intens lama,” tutupnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan Pilkadakabupaten malangMahkamah KonstitusiMKPeta Politk Kabupaten MalangPutusan MK

Related Posts

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat menghadiri pelantikan pengurus PSI di Malang. (Foto/M Sholeh)
Politik

Kaesang Ingin Jadi Legislator Dapil Malang

Jumat, 25 Apr 2025
Ahmad Basarah
Politik

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ahmad Basarah: Karena Faktor Bung Karno

Rabu, 15 Jan 2025
Jaga Kabupaten Malang yang Kondusif, Gus Cabut Gugatan di MK
Politik

Jaga Kabupaten Malang yang Kondusif, Gus Cabut Gugatan di MK

Senin, 13 Jan 2025
Wali Kota Batu Terpilih Nurochman menerima tanda penetapan dari Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. Foto: Dok.
Politik

KPU Kota Batu Resmi Tetapkan Nurochman-Heli Jadi Paslon Wali Kota Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menyebut angka golput di Pilkada Kota Batu 2024 meroket. Foto: Azmy
Jelajah Pesantren Malang Raya

Capai 30 Ribu Lebih, Angka Golput di Pilkada Kota Batu 2024 Meroket

Kamis, 12 Des 2024
Bawaslu Kabupaten Malang
Asli Malang

Relawan Gus Laporkan Sejumlah Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Malang

Kamis, 12 Des 2024
Next Post
Kelompok Tani Hutan memasang batas perhutanan sosial. Foto/dok for TM

KTH Wonosantri Sukses Gelar Pasang Batas Perhutanan Sosial Seluas 133 Hektare, Sanusi: Warga Harus Dapat Manfaat dari Hutan

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanrise Bakal Bangun Vasa Hotel Bintang 5 dan Apartemen di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.