Tugumalang.id – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembangunan negara kesejahteraan Indonesia harus berpijak pada tiga amanat utama konstitusi, yakni Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, ketiga pasal itu bukan sekadar aturan konstitusional, melainkan saling terhubung dalam membangun sistem kesejahteraan yang menjamin akses pendidikan, pemerataan ekonomi, serta perlindungan bagi masyarakat miskin.
Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: PMII Pasuruan Segel Gedung DPRD, Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Ia menguraikan, Pasal 31 menjadi landasan pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Kemudian Pasal 33 mengatur pengelolaan perekonomian nasional dan sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Pasal 34 menjadi dasar tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan pemeliharaan terhadap fakir miskin serta anak-anak terlantar.

Gus Ipul menilai, ketiga ketentuan tersebut tidak bisa dipahami secara terpisah. Pengelolaan sumber daya nasional harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang paling membutuhkan, sekaligus membuka kesempatan pendidikan yang setara.
“Jadi Pasal 31 bisa terlaksana kalau sumber daya dikuasai. Untuk siapa kalau dikuasai? Yang pertama adalah fakir miskin, yakni Pasal 34. Jadi itu jantung konstitusi kita. Pak Presiden sedang serius tiga (pasal) ini,” jelasnya.
Baca Juga: Kemensos Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar Bansos Digital pada 2026
Ia juga menekankan bahwa pemahaman terhadap tiga pasal tersebut penting untuk melihat arah pembangunan Indonesia. Negara kesejahteraan tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin hak dasar dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Menurut Gus Ipul, ketiga pasal tersebut tidak dapat dijalankan secara terpisah. Pemenuhan hak pendidikan harus didukung pengelolaan sumber daya ekonomi yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Dengan demikian, hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat dan menjadi landasan bagi pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial.
Gus Ipul menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi pasal 33 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menilai, pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak kepada masyarakat berpotensi menciptakan kesenjangan sosial. Lantaran itu, pelaksanaan amanat Pasal 33 menjadi penting untuk mendukung terwujudnya hak pendidikan dan perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 34.
Gus Ipul mencontohkan sejumlah program pemerintah yang menurutnya merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
“MBG itu benar, memang memberi makan bagi rakyat. Enggak boleh ada yang kelaparan karena itu perintah konstitusi. Sekolah Rakyat itu perintah konstitusi. KDMP Pasal 33 yang dipraktikkan,” jelas dia.
Ia menjelaskan, MBG berkaitan dengan upaya memastikan masyarakat terpenuhi gizinya, sedangkan Sekolah Rakyat menjadi bagian dari pemenuhan hak pendidikan. Adapun KDMP berkaitan dengan amanat Pasal 33 mengenai perekonomian nasional.
Menurut Gus Ipul, mewujudkan negara kesejahteraan bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan keseriusan dan keberpihakan negara agar masyarakat yang berada pada lapisan paling bawah memperoleh perhatian dan perlindungan.
Dalam audiensi tersebut, Gus Ipul juga mendorong PB PMII memperkuat peran organisasi melalui kegiatan akademik, diskusi, dan aktivitas usaha.
“Aktivitas PMII Itu memang harus beragam. Ada yang demo, ada yang diskusi. Ideolog-ideolognya itu minta bicaralah di podcast tentang PMII,” kata Gus Ipul.
Sementara itu, Bendahara Umum PB PMII Sainuddin menyampaikan bahwa PB PMII akan menggelar Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) pada 19–22 November 2026 di Bandung. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Visi Negara Sejahtera ala Indonesia” untuk menjelaskan kembali kepada publik mengenai visi negara kesejahteraan Indonesia.
Sainuddin berharap Menteri Sosial dapat menghadiri pembukaan Muspimnas pada 19 November 2026. “Kita juga mengundang panjenengan (Mensos) bisa hadir di pembukaan supaya lebih berkah,” kata Sainuddin.
Hadir dalam audiensi, Tenaga Ahli Menteri Sosial Aswandi Jailani dan Agustinus Budi Prasetyo. Hadir pula pengurus PB PMII yakni Ketua Bidang Advokasi Arafat, Wasekjend Bidang Agama Fuad, Ketua Bidang Perdagangan Indra dan Ketua Bidang Hukum Dedi serta Wakil Bendahara Umum Wawan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Kemensos
Editor: Herlianto. A





































