Rabu, November 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Depan PB PMII, Mensos Gus Ipul Tegaskan Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Kunci Negara Kesejahteraan

Redaksi by Redaksi
November 4, 2026 10:43 am
in Advertorial
Depan PB PMII, Mensos Gus Ipul Tegaskan Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Kunci Negara Kesejahteraan

PB PMII audiensi dengan Mensos Gus Ipul. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembangunan negara kesejahteraan Indonesia harus berpijak pada tiga amanat utama konstitusi, yakni Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, ketiga pasal itu bukan sekadar aturan konstitusional, melainkan saling terhubung dalam membangun sistem kesejahteraan yang menjamin akses pendidikan, pemerataan ekonomi, serta perlindungan bagi masyarakat miskin.

READ ALSO

Podo Rukun Group Perluas Akses KPR untuk Mempermudah Kepemilikan Rumah

Pemerintah Siapkan Skema Baru PBI-JK, Cakupan hingga Desil 8

Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: PMII Pasuruan Segel Gedung DPRD, Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Ia menguraikan, Pasal 31 menjadi landasan pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Kemudian Pasal 33 mengatur pengelolaan perekonomian nasional dan sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Pasal 34 menjadi dasar tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan pemeliharaan terhadap fakir miskin serta anak-anak terlantar.

Depan PB PMII, Mensos Gus Ipul Tegaskan Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Kunci Negara Kesejahteraan
PB PMII audiensi dengan Mensos Gus Ipul. Foto/dok

Gus Ipul menilai, ketiga ketentuan tersebut tidak bisa dipahami secara terpisah. Pengelolaan sumber daya nasional harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang paling membutuhkan, sekaligus membuka kesempatan pendidikan yang setara.

“Jadi Pasal 31 bisa terlaksana kalau sumber daya dikuasai. Untuk siapa kalau dikuasai? Yang pertama adalah fakir miskin, yakni Pasal 34. Jadi itu jantung konstitusi kita. Pak Presiden sedang serius tiga (pasal) ini,” jelasnya.

Baca Juga: Kemensos Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar Bansos Digital pada 2026

Ia juga menekankan bahwa pemahaman terhadap tiga pasal tersebut penting untuk melihat arah pembangunan Indonesia. Negara kesejahteraan tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin hak dasar dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Menurut Gus Ipul, ketiga pasal tersebut tidak dapat dijalankan secara terpisah. Pemenuhan hak pendidikan harus didukung pengelolaan sumber daya ekonomi yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Dengan demikian, hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat dan menjadi landasan bagi pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial.

Gus Ipul menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi pasal 33 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menilai, pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak kepada masyarakat berpotensi menciptakan kesenjangan sosial. Lantaran itu, pelaksanaan amanat Pasal 33 menjadi penting untuk mendukung terwujudnya hak pendidikan dan perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 34.

Gus Ipul mencontohkan sejumlah program pemerintah yang menurutnya merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“MBG itu benar, memang memberi makan bagi rakyat. Enggak boleh ada yang kelaparan karena itu perintah konstitusi. Sekolah Rakyat itu perintah konstitusi. KDMP Pasal 33 yang dipraktikkan,” jelas dia.

Ia menjelaskan, MBG berkaitan dengan upaya memastikan masyarakat terpenuhi gizinya, sedangkan Sekolah Rakyat menjadi bagian dari pemenuhan hak pendidikan. Adapun KDMP berkaitan dengan amanat Pasal 33 mengenai perekonomian nasional.

Menurut Gus Ipul, mewujudkan negara kesejahteraan bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan keseriusan dan keberpihakan negara agar masyarakat yang berada pada lapisan paling bawah memperoleh perhatian dan perlindungan.

Dalam audiensi tersebut, Gus Ipul juga mendorong PB PMII memperkuat peran organisasi melalui kegiatan akademik, diskusi, dan aktivitas usaha.

“Aktivitas PMII Itu memang harus beragam. Ada yang demo, ada yang diskusi. Ideolog-ideolognya itu minta bicaralah di podcast tentang PMII,” kata Gus Ipul.

Sementara itu, Bendahara Umum PB PMII Sainuddin menyampaikan bahwa PB PMII akan menggelar Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) pada 19–22 November 2026 di Bandung. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Visi Negara Sejahtera ala Indonesia” untuk menjelaskan kembali kepada publik mengenai visi negara kesejahteraan Indonesia.

Sainuddin berharap Menteri Sosial dapat menghadiri pembukaan Muspimnas pada 19 November 2026. “Kita juga mengundang panjenengan (Mensos) bisa hadir di pembukaan supaya lebih berkah,” kata Sainuddin.

Hadir dalam audiensi, Tenaga Ahli Menteri Sosial Aswandi Jailani dan Agustinus Budi Prasetyo. Hadir pula pengurus PB PMII yakni Ketua Bidang Advokasi Arafat, Wasekjend Bidang Agama Fuad, Ketua Bidang Perdagangan Indra dan Ketua Bidang Hukum Dedi serta Wakil Bendahara Umum Wawan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Kemensos

Editor: Herlianto. A

Tags: gus ipulKemensosmensosPMII

Related Posts

Podo Rukun Group Perluas Akses KPR untuk Mempermudah Kepemilikan Rumah
Advertorial

Podo Rukun Group Perluas Akses KPR untuk Mempermudah Kepemilikan Rumah

Rabu, 4 Nov 2026
Pemerintah Siapkan Skema Baru PBI-JK, Cakupan hingga Desil 8
Advertorial

Pemerintah Siapkan Skema Baru PBI-JK, Cakupan hingga Desil 8

Rabu, 4 Nov 2026
Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul Bahas Tiga Pasal Jantung Konstitusi
Advertorial

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul Bahas Tiga Pasal Jantung Konstitusi

Rabu, 4 Nov 2026
Brawijaya Premier Kost Malang, Tawarkan Investasi Hunian Premium Dekat Kampus
Advertorial

Brawijaya Premier Kost Malang, Tawarkan Investasi Hunian Premium Dekat Kampus

Rabu, 4 Nov 2026
Sekolah Lapang Agroekologi Amartapadi Indramayu Dorong Petani Kurangi Ketergantungan Kimia
Advertorial

Sekolah Lapang Agroekologi Amartapadi Indramayu Dorong Petani Kurangi Ketergantungan Kimia

Selasa, 3 Nov 2026
Mikutopia Tawarkan Paket Bundling Tiket Wisata Mulai Rp 60 Ribu
Advertorial

Mikutopia Tawarkan Paket Bundling Tiket Wisata Mulai Rp 60 Ribu

Selasa, 3 Nov 2026

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.