Malang, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar parkir. Hasilnya, sejumlah kendaraan digembok hingga diangkut ke Kantor Dishub Kota Malang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pihaknya telah menindak 18 pengendara baik roda 4 maupun roda 2 yang parkir sembarangan.
“Sudah ada sekitar 18 pelanggar yang kami tindak. Banyak juga mobil yang kami gembok,” ucapnya, Selasa (16/5/2023).
Disebutkan, penindakan mobil dilakukan dengan penggembokan di lokasi. Sedangkan untuk sepeda motor, diangkut ke Kantor Dishub Kota Malang.
“Jadi untuk sepeda motor ya kami angkut. Kalau mobil kami gembok langsung. Karena ini sudah berpotensi membuat macet dan menyalahi aturan,” jelasnya.
Widjaja menyampaikan bahwa sejumlah kendaraan itu ditindak di berbagai lokasi. Mulai pintu keluar Terminal Arjosari, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pasar Besar, Jalan Pattimura, kawasan Ramayana hingga kawasan Pasar Gadang.
“Lokasi itu yang banyak temuan dan kami lakukan penindakan,” imbuhnya.
Dia mengatakan bahwa beberapa pengendara ternyata masih banyak yang belum memahami aturan yang berlaku di Kota Malang.
“Peraturan gak semua tahu, kan ada di U U Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 tahun 2009. Itu masih banyak yang tidak tahu, tapi ada yang tahu namun masih melanggar,” tuturnya.
“Untuk menuju kedisiplinan, maka harus terus menerus dilakukan sosialisasi dan penegakan undang undang lalu lintas dan angkutan jalan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko