Tugumalang.id – Petugas Satpol PP dibuat geleng geleng kepala oleh temuan lapak buah kaki lima yang berfasilitas bak hunian berisi kasur, TV, CCTV hingga WiFi.
Fasilitas itu ditemukan saat Satpol PP menertibkan lapak buah di bangunan semi permanen di atas drainase kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang Kota Malang pada Selasa (29/9/2026).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya menjelaskan, lapak tersebut ternyata tak hanya menjadi tempat berjualan. Sebab, di dalam lapak itu juga ditemukan memiliki berbagai fasilitas yang membuatnya terlihat seperti tempat tinggal.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-Alun Malang Disanksi Rp95 Ribu
“Jadi di situ ada kasurnya, ada TV nya, ada WiFi nya juga. Bahkan ada 5 kamera CCTV yang ada di lapaknya itu,” kata Mustaqim, Rabu (30/9/2026).

Adapun alasan petugas Satpol PP Kota Malang menertibkan lapak tersebut lantaran pegadang mendirikan bangunan semi permanen. Terlebih, lokasinya ada yang di atas drainase. Selain menggunakan fasilitas umum, lapak itu juga menimbulkan kesan kumuh.
“Kami sudah sosialisasikan, sudah sebulah lebih kami beri peringatan juga SP1, SP2 dan SP3. Sudah diingatkan juga untuk segera membongkar secara mandiri. Ada yang memahami dan membongkar sendiri, tapi masih ada beberapa yang bandel, sehingga kami tertibkan,” ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai dan Satpol PP Batu Gagalkan Peredaran 94 Ribu Batang Rokok Ilegal
Menurutnya, berdagang dengan mendirikan bangunan semi permaneh di tempat fasilitas publik memang dilarang. Jika tak ditertibkan, kondisi tersebut dikhawatirkan semakin menjamur. Terlebih, lapak lapak tersbut juga dikeluhkan masyarakat lantaran terkesan kumuh.
“Kami tidak melarang pedagang berjualan asalkan tidak membangun bangunan semi permanen,” tegasnya.
Setidaknya, ada 6 lapak di bangunan semi permanen yang digusur petugas. Mustaqim menyebut tak ada pedaganf yang melakukan perlawanan saat petugas melakukan penertiban.
Ia menegaskan bahwa petugas hanya menertibkan bangunan semi permanen. Tak ada dagangan yang disita. Pedagang juga tak diberikan sanksi Tipiring.
“Tidak (disangsi Tipiring), cuma kami bongkar aja bangunan bangunannya karena semi permanen,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A






























