Senin, Agustus 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Pejabat Pemkot Batu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3

Redaksi by Redaksi
September 23, 2021 5:32 pm
in Hukum & Kriminal
pejabat - Mantan Pejabat Pemkot Batu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3

Edy Setiawan, mantan pejabat ASN Pemkot Batu (depan) bersama Nanang Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu, pada Kamis (23/9/2021). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi. Mereka adalah Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu dan Nanang Setiawan, rekanan swasta. Keduanya resmi ditahan atas dugaan mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu pada 2014 lalu, per Kamis (23/9/2021).

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

 

Pantauan Tugu Malang ID, dua tersangka yang memakai rompi tahanan merah muda itu digiring dari kantor Kejari Kota Batu menuju mobil. Mereka dikirim ke Lapas Klas 1 Malang untuk menjalani masa tahanan hingga 20 hari ke depan.

 

Diketahui, Edy Setiawan adalah mantan PPTK yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu. Sementara Nanang Setiawan adalah rekanan pihak swasta selaku anggota konsultan studi kelayakan.

Tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu digiring ke Lapas Kelas 1 Malang, pada Kamis (23/9/2021). Foto: Ulul Azmy

Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengatakan bahwa dari perbuatan mereka ini, kerugian yang dialami negara mencapai Rp 4,080 miliar. Perhitungan besaran kerugian ini melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) demi objektifitas perhitungan nilai harga wajar.

 

”Dari hasil penyelidikan, ditemukan nilai tanah per meternya terlalu mahal, beda jauh dengan nilai transaksi ril saat itu. Setelah dihitung, kerugian negara mencapai Rp 4 miliar lebih,” bebernya.

 

Kata dia, kasus ini masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Meski sudah dilakukan penahanan, kasus ini masih akan terus dilakukan penyidikan.

 

“Kami tim penyidik sudah bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Selebihnya, penyidikan masih terus berlanjut dan kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, pendalaman atas perkara ini telah berlangsung sejak 2020 lalu. Bahkan penyidik Kejari Batu telah menggeledah enam kantor OPD di Balai Kota Among Tani guna mencari barang bukti, pada 25 November 2020 silam.

 

Tak hanya itu, sebanyak 50 orang telah diperiksa untuk bersaksi dalam pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini. Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m².

 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batu

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
badak - Hari Badak Sedunia, Intip Faktor Penyebab Kepunahan Satwa Ikonik Ini

Hari Badak Sedunia, Intip Faktor Penyebab Kepunahan Satwa Ikonik Ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.