MALANG – Aturan yang meminta mahasiswa baru Fakultas Hukum, Universitas Merdeka (Unmer) Malang, untuk membeli keperluan Ospek di satu toko menjadi sorotan. Isu ini kini menjadi perbincangan di masyarakat.
Sebelumnya seorang wali mahasiswa baru Fakultas Hukum, Unmer, mengunggah soal kewajiban membeli barang-barang keperluan ospek viral di salah satu toko. Dalam unggahan itu, wali maba menyatakan tak mempermasalahkan kewajiban membeli barang-barang ospek.
“Namun anehnya dari pihak PKKMB mewajibkan camaba untuk membeli semua keperluan camaba di salah satu toko,” tertulis dalam unggahan itu.
Menurutnya, aturan itu memaksa dan mengikat pada mahasiswa baru. Barang-barang keperluang Ospek itu juga tertulis nominal total seharga Rp56.500.
Atas kejadian tersebut, orangtua maba sangat menyayangkan mekanisme yang dinilai menghambat kreativitas mahasiswa. “Tolong beri saya alasan yang jelas, saya hanya butuh penjelasan dan konfirmasi dari panitia,” harapnya dalam unggahan itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Unmer Malang, Ana Mariani, mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah tidak berlaku. Pasalnya, Dekan FH Unmer Malang telah melarang ketentuan itu diberlakukan untuk maba.
Menurutnya, Dekan FH Unmer Malang telah memanggil dan mengevaluasi aturan yang dibuat BEM FH Unmer itu. Hasilnya, dekan melarang keras ketentuan yang dinilai memberatkan maba tersebut.
“Sebetulnya saat diunggah di media sosial itu, sudah ada evaluasi dan ketentuan itu dilarang. BEM FH juga sudah diperingatkan untuk tidak melakukan hal seperti itu,” kata Ana dikonfirmasi pada Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, barang barang keperluan seperti yang diunggah dalam media sosial itu diperuntukkan untuk kegiatan bakti sosial dari BEM FH Unmer dan bukan bagian dari PKKMB.
“Jadi yang viral itu terkait kebiatan baksos, bukan PKKMB. Namun kakak kakak BEM menginformasikannya di masa PKKMB. Setelah dievaluasi, nilainya besar dan memberatkan. Jadi dilarang karena membebani maba,” bebernya.
“Orang tua kan banyak yang kesulitan ekonomi setelah pandemi. Jadi jangan sampai membebani, bakti sosial tentu tidak boleh memaksa,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A