Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lupa Kunci Setir, Bepe Sikat Motor Pengunjung Malang Town Square

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2021 4:07 pm
in Hukum & Kriminal, News
Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri saat konferensi pers kasus curanmor di Matos, Jumat (11/6/2021). Foto/Azmy.

Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri saat konferensi pers kasus curanmor di Matos, Jumat (11/6/2021). Foto/Azmy.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Akibat lupa mengunci setir motor membuat BP (23), dengan mudah membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio di halaman parkir Malang Town Square. Diketahui, aksinya terekam CCTV pada 27 Mei 2021.

Aksinya ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Klojen usai dilaporkan pemilik motor. Pemuda asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini berhasil ditangkap di tempat kerjanya keesokan harinya, 28 Mei 2021.

READ ALSO

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Dikatakan Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, pengungkapan kasus curanmor ini berhasil diungkap dari kamera pengawas CCTV di parkiran mall tersebut. Caranya pun cukup cerdas. Awalnya, dia datang menggunakan motor merk Mio.

Dia pun kebetulan menemukan target motor sasaran yang bertipe sama persis. Lalu dia pun memarkir motornya di dekat target sasaran. Kebetulan saja, motor sasarannya ini tidak dikunci.

”Joknya juga dalam keadaan terbuka, karcis parkir juga ada di dalam jok,” ungkap Nadzir saat gelar konferensi pers, Jumat (11/6/2021).

Lalu , bagaimana cara dia melewati petugas parkir? Dia mendorong motor tersebut. Kali ini, pelaku kembali beruntung karena petugas tidak menaruh curiga sama sekali dan tidak menanyai alasan pelaku mendorong motor tersebut. ”Karena dia punya karcis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pelaku memarkir motor curian ini di sekitar TMP dekat Matos, lalu dia berpura-pura kehilangan kunci dan memanggil tukang kunci. Sementara itu, dia pun kembali ke parkiran Matos untuk mengambil motor miliknya.

Usai berhasil, rupanya pelaku langsung menjual motor ini dengan memosting barangnya di media sosial. Kebetulan, ada seseorang yang berminat membeli motor bodong tersebut seharga Rp 4,5 juta.

Pembelinya ini adalah AYD (24), asal Kebon Jeruk, Lowokwaru akhirnya ikut ditangkap polisi karena terbukti sebagai penadah. AYD mengaku mau membeli motor bodong tersebut untuk keperluan moda transportasi bekerja sehari-hari. Harganya pun cukup murah.

Akibat perbuatannya, BP terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara, AYD terancam pasal 480 ayat 1 KUHP karena terbukti sebagai penadah. Ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun.

 

Tags: BepeMalang town squareMotor

Related Posts

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Ilustrasi pembelajaran online. Dicky/Tugu Malang.

Tembok Pembelajaran Online Kala Pandemi COVID-19 di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.