Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lupa Kunci Setir, Bepe Sikat Motor Pengunjung Malang Town Square

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2021 4:07 pm
in Hukum & Kriminal, News
Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri saat konferensi pers kasus curanmor di Matos, Jumat (11/6/2021). Foto/Azmy.

Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri saat konferensi pers kasus curanmor di Matos, Jumat (11/6/2021). Foto/Azmy.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Akibat lupa mengunci setir motor membuat BP (23), dengan mudah membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio di halaman parkir Malang Town Square. Diketahui, aksinya terekam CCTV pada 27 Mei 2021.

Aksinya ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Klojen usai dilaporkan pemilik motor. Pemuda asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini berhasil ditangkap di tempat kerjanya keesokan harinya, 28 Mei 2021.

READ ALSO

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Dikatakan Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, pengungkapan kasus curanmor ini berhasil diungkap dari kamera pengawas CCTV di parkiran mall tersebut. Caranya pun cukup cerdas. Awalnya, dia datang menggunakan motor merk Mio.

Dia pun kebetulan menemukan target motor sasaran yang bertipe sama persis. Lalu dia pun memarkir motornya di dekat target sasaran. Kebetulan saja, motor sasarannya ini tidak dikunci.

”Joknya juga dalam keadaan terbuka, karcis parkir juga ada di dalam jok,” ungkap Nadzir saat gelar konferensi pers, Jumat (11/6/2021).

Lalu , bagaimana cara dia melewati petugas parkir? Dia mendorong motor tersebut. Kali ini, pelaku kembali beruntung karena petugas tidak menaruh curiga sama sekali dan tidak menanyai alasan pelaku mendorong motor tersebut. ”Karena dia punya karcis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pelaku memarkir motor curian ini di sekitar TMP dekat Matos, lalu dia berpura-pura kehilangan kunci dan memanggil tukang kunci. Sementara itu, dia pun kembali ke parkiran Matos untuk mengambil motor miliknya.

Usai berhasil, rupanya pelaku langsung menjual motor ini dengan memosting barangnya di media sosial. Kebetulan, ada seseorang yang berminat membeli motor bodong tersebut seharga Rp 4,5 juta.

Pembelinya ini adalah AYD (24), asal Kebon Jeruk, Lowokwaru akhirnya ikut ditangkap polisi karena terbukti sebagai penadah. AYD mengaku mau membeli motor bodong tersebut untuk keperluan moda transportasi bekerja sehari-hari. Harganya pun cukup murah.

Akibat perbuatannya, BP terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara, AYD terancam pasal 480 ayat 1 KUHP karena terbukti sebagai penadah. Ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun.

 

Tags: BepeMalang town squareMotor

Related Posts

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi pembelajaran online. Dicky/Tugu Malang.

Tembok Pembelajaran Online Kala Pandemi COVID-19 di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.