Malang, Tugumalang.id – Kasus pencurian kasir bermodus bill gantung di salah satu kafe besar Kota Malang belakangan ramai diperbincangkan, terutama di kalangan usaha kuliner atau FnB. Kini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengungkap celah celah kecurangan di balik aktivitas kasir resto atau kafe yang berpotensi merugikan pemilik usaha bahkan pemerintah di sisi pajak.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan bahwa setiap transaksi resto atau kafe yang tercatat di bill atau nota pesanan pelanggan, umumnya sudah termasuk komponen pajak sebesar 10 persen. Saat oknum kasir nakal tak memasukkan nota ke dalam sistem mesin kasir, maka tak hanya potensi pajak yang hilang tetapi juga omzet pemilik usaha.
“Kasus bill gantung itu, sedikit banyak pasti berpengaruh. Tapi yang paling besar dirugikan adalah pemilik usaha. Karena kan pajak itu melekat di bill, sehingga (saat dimanipulasi) pajak gak masuk, omzet juga tidak masuk ke pemilik usaha,” ungkapnya, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Andalan Bapenda Kota Malang Dongkrak PAD, Transformasi Digital e-Tax Jadi Inspirasi Nasional
Handi mengatakan bahwa Bapenda Kota Malang memiliki e-Tax yang telah terpasang di ribuan mesin kasir berbagai sektor usaha untuk memudahkan pencatatan transaksi usaha wajib pajak di Kota Malang. Lewat sistem pajak digital itu, transaksi usaha bahkan potensi manipulasi dapat terpantau secara real time.
Saat melakukan pemantauan dan verifikasi data lewat e-Tax itu, ia juga kerap menemukan indikasi indikasi kecurangan oknum kasir. Menariknya, pemilik usaha kebanyakan tidak mengetahui adanya kecurangan tersebut.
“Sebetulnya kami sudah kerap mendapati kasus kasus seperti ini yang kemudian kami sampaikan ke pemilik. Tidak sedikit pemilik resto yang berterima kasih ke kami. Bahkan ada yang berakhir pada pemberhentian oknum karyawan itu,” bebernya.
Menurutnya, temuan temuan indikasi kecurangan tersebut mayoritas memang dilakukan oleh oknum karyawan kafe atau restoran. Modus yang kerap dilancarkan adalah dengan tidak mencatatkan sebagian bill atau nota pelanggan ke mesin kasir.
“Mayoritas dilakukan karyawan. Jadi ada sekian bill yang tidak dimasukkan. Di salah satu resto itu pada saat klarifikasi omzet, kaget mereka. Karena dia bawa buku laporannya yang nilainya berbeda. Begitu ditampilkan data di e-Tax kami, kaget dia. Ternyata ada kecurangan internal,” urainya.
Baca juga: 9 Jenis Pajak Surplus di Triwulan I 2026, Bapenda Kota Malang Optimis Tren Pertumbuhan Ekonomi Stabil
Dari kasus kasus ini, Handi berharap dapat menjadi pembelajaran atau edukasi bagi para pelaku usaha FnB. Sebab secanggih canggihnya teknologi mesin kasir, celah celah kecil masih berpotensi untuk disalahgunakan. Apalagi jika tidak disertai dengan pengawasan langsung maupun berkala.
“Secanggih apa pun sistem kasir, tetap ada potensi disalahgunakan oleh yang ada di lokasi. Apalagi kalau pemilik tidak melakukan pengawasan melekat,” tegasnya.
“Ini harus jadi titik mawas diri bagi pemilik resto. Jangan sepenuhnya percaya pada sistem tanpa kontrol. Pengawasan melekat tetap diperlukan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























