Malang, Tugumalang.id – Larangan parkir sepeda motor di sepanjang tepi jalan kawasan Kayutangan Heritage resmi diberlakukan sejak 7 Januari 2026. Aturan tersebut mulai ditegakkan secara aktif oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dengan mengangkut kendaraan yang melanggar.
Selama enam hari penerapan, petugas Dishub Kota Malang menindak 10 sepeda motor yang kedapatan nekat parkir di tepi jalan koridor Kayutangan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan pelanggaran terjadi dengan berbagai alasan.
“Alasannya, ada yang mengaku tidak tahu, ada yang merasa jaraknya jauh dengan gedung sentra parkir, ada juga yang memang nekat,” kata Rahmat, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Wali Kota Malang Optimis Gedung Parkir Kayutangan Mampu Urai Kemacetan
Rahmat menjelaskan, sebagian besar masyarakat maupun pengunjung sebenarnya sudah mengetahui adanya larangan parkir di tepi jalan Kayutangan. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan rambu-rambu, serta kehadiran petugas yang berjaga dan mengarahkan pengendara ke lokasi parkir resmi.
Meski demikian, masih ditemukan pengendara yang mengabaikan aturan tersebut. Sebagian pelanggaran terjadi saat petugas tidak berada di lokasi.
“Kadang memang ada yang abai saat tidak ada petugas. Kalau jukir tidak mengarahkan, mereka nekat parkir di tepi jalan, terutama di sisi kiri,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengingatkan seluruh juru parkir agar tidak mengarahkan sepeda motor parkir di tepi jalan maupun badan jalan kawasan Kayutangan. Jika terbukti melanggar, Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir akan dicabut.
Baca juga: Gratis, Gedung Parkir Kayutangan Kota Malang Berkapasitas 800 Motor Resmi Dibuka
Dalam penindakan terhadap pemilik sepeda motor, Dishub Kota Malang saat ini masih menerapkan sanksi non-tilang. Pengendara diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran, serta dikenakan sanksi sosial seperti menyapu area atau melakukan push up.
Ke depan, Dishub Kota Malang menyiapkan langkah penegakan yang lebih tegas. Sanksi tilang akan diterapkan bagi pengendara yang tetap nekat parkir di tepi jalan kawasan Kayutangan.
“Untuk tilang, sementara ini kami masih menunggu komunikasi dengan kepolisian,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























