MALANG, Tugumalang.id – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS – dr Umar Usman (Gus), akan membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Banding ini terkait dugaan pelanggaran kampanye dua kepala desa di Kabupaten Malang, yang turut mengkampanyekan paslon nomor urut 1, Sanusi – Lathifah Shohib (Salaf).
Sebelumnya, mereka telah membuat laporan di Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Sepanjang dan Kepala Desa Pujiharjo ini. Namun, laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Baca Juga: 2 Kepala Desa Diduga Terlibat Kampanye Salaf, Tim Hukum Gus Lapor ke Bawaslu
“Kami akan pertimbangkan dengan Tim Kuasa Hukum GUS yang lain, untuk segera membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP,” ucap anggota Tim Kuasa Hukum Gus, Wiwid Tuhu Prasetyanto, Rabu (16/10/2024).
Ia menambahkan, banding dilakukan karena diyakini dugaan pelanggaran dua kades di Kabupaten Malang itu nyata. Sudah ada bukti-bukti pendukung dan semestinya ini masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.
Kedua kades ini, secara terang-terangan terlibat dengan mengajak warga untuk memberi dukungan kepada paslon Salaf. Padahal sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tercantum bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kontestasi Pilkada.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan, Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi, terkait laporan dugaan pelanggaran oleh dua kades.
Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, menyatakan bahwa keterlibatan dua Kades tersebut tidak masuk pelanggaran pidana Pemilu dan masuk dalam pelanggaran undang-undang lain.
Baca Juga: Tim Hukum Abah Gunawan-Dokter Umar Akan Laporkan Didik dan Darmadi Atas Dugaan Penipuan dan Korupsi Politik
“Hasil kajian kami, bahwa unsur pelanggaran pidana Pemilu untuk dua kades itu tidak masuk. Tetapi masuk pada pelanggaran undang-undang lain,” ujar Wahyudi.
Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Bupati Malang dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Wahyudi, sanksi terhadap dua kades tersebut akan diputuskan oleh Bupati Malang.
Laporan Tim Kuasa Hukum Gus lainnya, berkaitan dengan keterlibatan anak kecil di kampanye Salaf juga tidak diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Malang dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko