Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Salaf Dimentahkan, Tim Gus Akan Banding ke Bawaslu Jatim

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2024 8:41 am
in Politik
Bawaslu,banding ke bawaslu - Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Salaf Dimentahkan, Tim Gus Akan Banding ke Bawaslu Jatim

Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon Gus, Wiwied Tuhu Prasetyanto. Foto: dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS – dr Umar Usman (Gus), akan membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Banding ini terkait dugaan pelanggaran kampanye dua kepala desa di Kabupaten Malang, yang turut mengkampanyekan paslon nomor urut 1, Sanusi – Lathifah Shohib (Salaf).

Sebelumnya, mereka telah membuat laporan di Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Sepanjang dan Kepala Desa Pujiharjo ini. Namun, laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Baca Juga: 2 Kepala Desa Diduga Terlibat Kampanye Salaf, Tim Hukum Gus Lapor ke Bawaslu

“Kami akan pertimbangkan dengan Tim Kuasa Hukum GUS yang lain, untuk segera membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP,” ucap anggota Tim Kuasa Hukum Gus, Wiwid Tuhu Prasetyanto, Rabu (16/10/2024).

Ia menambahkan, banding dilakukan karena diyakini dugaan pelanggaran dua kades di Kabupaten Malang itu nyata. Sudah ada bukti-bukti pendukung dan semestinya ini masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.

Kedua kades ini, secara terang-terangan terlibat dengan mengajak warga untuk memberi dukungan kepada paslon Salaf. Padahal sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tercantum bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kontestasi Pilkada.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan, Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi, terkait laporan dugaan pelanggaran oleh dua kades.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, menyatakan bahwa keterlibatan dua Kades tersebut tidak masuk pelanggaran pidana Pemilu dan masuk dalam pelanggaran undang-undang lain.

Baca Juga: Tim Hukum Abah Gunawan-Dokter Umar Akan Laporkan Didik dan Darmadi Atas Dugaan Penipuan dan Korupsi Politik

“Hasil kajian kami, bahwa unsur pelanggaran pidana Pemilu untuk dua kades itu tidak masuk. Tetapi masuk pada pelanggaran undang-undang lain,” ujar Wahyudi.

Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Bupati Malang dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Wahyudi, sanksi terhadap dua kades tersebut akan diputuskan oleh Bupati Malang.

Laporan Tim Kuasa Hukum Gus lainnya, berkaitan dengan keterlibatan anak kecil di kampanye Salaf juga tidak diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Malang dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Abah GunBawaslu JatimgusPaslon GUSPaslon SalafPelanggaran Kampanye

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Abah Anton

Takmir dan Guru Ngaji di Lowokwaru Beri Dukungan ke Abah Anton: Pilih yang Berkopyah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.