BATU, Tugumalang.id – Kuota untuk calon jamaah haji (CJH) di Kota Batu pada 2023 ini masih belum jelas. Hingga saat ini, Kemenag Kota Batu masih menanti keputusan jumlah alokasi CJH dari Kemenag Provinsi Jatim.
Kasi Penyelenggaran Haji dan Umroh Kemenag Kota Batu, Rahmatulloh menuturkan, Kemenag pusat telah mengumumkan jumlah untuk kuota nasional sebanyak 221 ribu Jemaah Haji. Dari jumlah itu juga sudah dibangun kuota per provinsi.
”Dihitung 1 persen dari jumlah warga muslim di tiap provinsinya. Di tingkat provinsi setahu saya sudah ada kuota 35 ribu jamaah, tapi untuk di tingkat kota dan kabupaten masih belum keluar,” jelas Rahmat dihubungi, Minggu (5/3/2023).
Dia berharap keputusan itu bisa segera diumumkan untuk memaksimalkan persiapan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1444 H atau tahun 2023 ini. Kata dia, banyak persiapan yang harus dilalui CJH sebelum berangkat ke tanah suci.
Salah satunya perihal BPIH yang sudah disepakati sekitar Rp 90 juta. Sementara, BPIh yang harus dibayarkan oleh jemaah sebelum menunaikan ibadah haji sebesar Rp 49 juta atau 55,3 persen dari total BPIH.
“Kekurangannya diambilkan dari manfaat uang setoran awal CJH yang dikelola BPKH. Dari angka tersebut kemudian ada biaya yang telah disepakati,” kata dia.
Sementara, soal pelunasan BPIH, terdapat tiga kategori pelunasan. Kategori pertama yakni CJH yang lunas tunda pada 2020 dan 2021 di mana hingga saat ini mereka masih belum berangkat.
Untuk kategori pertama itu, kata dia tidak perlu ada tambahan biaya. Sedangkan untuk CJH tahun 2022 kalau berangkat tahun ini ada tambahan biaya Rp 9,4 juta.
Sedangkan untuk kategori tiga, yakni CJH yang berangkat memang sesuai urutan porsinya. Yakni memberikan pelunasan sebesar Rp 23,5 juta. Itu merupakan biaya yang harus ditanggung CJH. ”Sosl kapan pelunasan masih perlu menunggu instruksi lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk CJH yang dijadwalkan berangkat pada 2020, 2021 dan 2022, namun tertunda dan biaya pelunasannya sudah ditarik lagi. Maka CJH tersebut harus melunasi seperti ketentuan biaya saat ini, yakni Rp 23,5 juta. ”Bukan Rp 9,4 juta seperti CJH yang tidak menarik pelunasannya,” tandasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko