Tugumalang.id – Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru mulai diberlakukan. Kini, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota mulai menyamakan persepsi melalui rakor teknis implementasi HUKP baru pada Kamis (8/1/2026).
Rakor yang digelar di Aula Kantor Kejari Kota Malang itu fokus menyelaraskan pemahaman hukum materiil dan formil dalam sistem peradilan pidana terpadu seiring diberlakukannya KUHP baru.
Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan dari kedua institusi. Mulai dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang, jajaran Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota. Sekitar 50 peserta yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik turut hadir dalam forum ini.
Baca Juga: Komisi III DPR Puji Usulan RKUHP dari Dewan Pers
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH MH mengatakan bahwa penyelarasan persepsi ini penting dalam proses penegakan hukum agar berjalan efektif dan tidak tersendat.
Ia menekankan bahwa banyak potensi kendala teknis yang tentu bisa terjadi. Terutama terkait perbedaan penafsiran pasal pasal baru dalam KUHP Nasional.

“Kita harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik delik baru dan menyelaraskan tata cara formil agar adaptif dengan struktur hukum yang baru,” ucapnya.
Berbagai isu krusial juga menjadi fokus pembahasan dalam rakor tersebut. Dari aspek hukum materiil, peserta mendalami perluasan delik aduan, khususnya dalam klaster kesusilaan dan keluarga.
“Selain itu, dibahas pula tujuan pemidanaan yang kini lebih menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif,” urainya.
Baca Juga: Polemik RKUHP, Ketua PBNU Sebut Kritik dan Saran Masyarakat Harus Diakomodir
Kemudian pada hukum formil dan administrasi, perhatian diarahkan pada penyesuaian nomenklatur pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyeragaman standar penggunaan alat bukti elektronik.
Selain itu, penguatan penerapan restorative justice juga menjadi bahasan utama. Terutama dalam menentukan perkara perkara yang dinilai layak diselesaikan di luar pengadilan demi kemaslahatan masyarakat.
“Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepahaman bersama untuk mengedepankan prinsip kehati hatian selama masa transisi penerapan KUHP Nasional,” ujarnya.
“Sebagai langkah lanjutan, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota sepakat membentuk forum komunikasi yang lebih intensif untuk membahas kasus kasus konkret yang berkaitan dengan delik baru,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























