MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan hewan yang terjadi di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sebelumnya viral kucing dipaku di pohon.
Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diduga memaku kucing di pohon milik warga setempat pada Selasa (18/6/2024).
Kasus ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun-akun pecinta hewan. Kucing berbulu putih yang menjadi korban ditemukan dalam keadaan tewas dan kakinya putus.
Baca Juga: Bocah di Turen Terjatuh ke Sumur Saat Mengejar Kucing
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan status kasus ini telah naik menjadi penyidikan dan Indra Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pria tersebut telah diamankan oleh Polsek Dau dan mengucapkan permintaan maaf.
“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dicka kepada awak media, Senin (24/6/2024).
Selama ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga telah mendalami keterangan tersangka.
Baca Juga: 6 Jenis Kucing Paling Unik yang Banyak Diburu Cat Lovers
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia merasa kesal kepada kucing-kucing liar karena sering buang kotoran sembarangan di sekitar rumahnya.
Pada hari kejadian, kekesalan tersangka memuncak karena melihat seekor kucing di halaman rumahnya. Ia lalu memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing.
“Kucing tersebut sudah sekarang sebelum menancapkan ke pohon,” imbuh Dicka.
Selain memeriksa keterangan tersangka, polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Saat ini tersangka tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
Ia dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan.
Sebagai bentuk apresiasi kepada kepolisian atas pengungkapan kasus ini, sejumlah komunitas pecinta hewan
Di dalam video permintaan maaf, tersangka mengakui perbuatannya, yakni menyiksa kucing hingga mati. Ia pun menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya ingin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang saya lakukan, yaitu menganiaya seekor kucing hingga kucing tersebut mati. Saya ingin mengucapkan beribu-ribu maaf dan saya berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi,” kata Indra.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























