Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembongkaaran Pagar Stadion Kanjuruhan Pertanyakan Dasar Dakwaan

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2023 9:01 pm
in Hukum & Kriminal
Gunadi Handoko, kuasa hukum dua terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan.

Gunadi Handoko, kuasa hukum dua terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kuasa hukum kedua terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Gunadi Handoko, mempertanyakan dasar dakwaan kepada kedua kliennya.

Menurutnya, selama tiga kali sidang pemeriksaan saksi, tak ada satu pun yang menyatakan bahwa mereka melihat kedua terdakwa menyuruh orang untuk melakukan pembongkaran.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Tidak ada satu saksi pun yang mengetahui kedua terdakwa ini melakukan perusakan, menyuruh atau memerintah. Kan tidak ada. Sampai bingung kami ini, terus dia didakwa untuk apa,” ujar Gunadi saat ditemui usai sidang lanjutan, Selasa (14/2/2023).

Gunadi tak menampik bahwa memang terjadi pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Namun, menurut pengakuan terdakwa, Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso, mereka bersama pekerjanya langsung pulang begitu tak mendapat izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

“Nando memang pernah izin menghadap Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang. Begitu tidak diizinkan, dia pulang. Kemudian ada tim lain (datang dan melakukan pembongkaran). Tim lain ini dibawah siapa? Tim lain bukan perintahnya Nando dan Nando tidak ada di sana,” tutur Gunadi.

Di samping itu, surat perintah kerja (SPK) pembongkaran yang diterima Nando terbukti bodong. Pihak PT ACA yang awalnya diduga memberikan SPK pada terdakwa mengatakan bahwa surat tersebut palsu.

Pihak yang menandatangani SPK, Surya Hadi, diketahui tidak ada sangkut pautnya dengan PT ACA dan hingga saat ini tak diketahui batang hidungnya.

Menurut Gunadi, kliennya telah melaporkan Surya Hadi ke Polresta Malang Kota atas dugaan tindak penipuan dan surat palsu.

Dia mengungkapkan bahwa terdakwa Nando adalah anak yang melanjutkan bisnis almarhum ayahnya. Ia kurang pengalaman dan tergiur tawaran bisnis dari Surya Hadi yang mengaku dari PT ACA.

“Setelah itu, (Surya Hadi) hilang, handphone mati semua. Foto-foto dan nomor handphone sudah kami serahkan ke penyidik semua,” kata Gunadi.

Sementara itu, HRD PT ACA, Suryadi, yang menjadi saksi di sidang lanjutan mengatakan ia belum mengetahui langkah yang akan diambil oleh perusahaan tempat ia bekerja.

“Saya serahkan (tindak lanjut) ke komisaris. (Tapi) sepertinya sudah selesai bagi kami karena tidak ada kerugian materiil. Kemudian dari pihak Hasyim sudah membuat surat pernyataan kepada komisaris, mudah-mudahan ini bisa selesai,” katanya.

Suryadi mengatakan awalnya ia yang dikira membuat SPK karena nama yang tertera dalam surat tersebut mirip dengannya, yaitu Surya Hadi. Ia juga mengaku tak mengenal nama serta foto Surya Hadi yang ditunjukkan padanya.

“Di Polres, saya ditunjukkan foto setelah tahu Surya Hadi itu bukan saya, (melainkan) orang lain. Fotonya juga beda jauh dengan saya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa SPK yang diterima Nando bukan dari PT ACA. “Saya pastikan SPK tidak ada kaitan dengan PT ACA,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: pagarpembongkaran pagar Stadion KanjuruhanstadionStadion Kanjuruhan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Acara pertemuan antara para konstituen dengan Dewan Pers soal Perpres Media Berkelanjutan.

Soal Draf Perpres Media Berkelanjutan, Konstituen Minta Dewan Pers Terbuka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.