Tugumalang.id – Kuasa hukum kedua terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Gunadi Handoko, mempertanyakan dasar dakwaan kepada kedua kliennya.
Menurutnya, selama tiga kali sidang pemeriksaan saksi, tak ada satu pun yang menyatakan bahwa mereka melihat kedua terdakwa menyuruh orang untuk melakukan pembongkaran.
“Tidak ada satu saksi pun yang mengetahui kedua terdakwa ini melakukan perusakan, menyuruh atau memerintah. Kan tidak ada. Sampai bingung kami ini, terus dia didakwa untuk apa,” ujar Gunadi saat ditemui usai sidang lanjutan, Selasa (14/2/2023).
Gunadi tak menampik bahwa memang terjadi pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Namun, menurut pengakuan terdakwa, Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso, mereka bersama pekerjanya langsung pulang begitu tak mendapat izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
“Nando memang pernah izin menghadap Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang. Begitu tidak diizinkan, dia pulang. Kemudian ada tim lain (datang dan melakukan pembongkaran). Tim lain ini dibawah siapa? Tim lain bukan perintahnya Nando dan Nando tidak ada di sana,” tutur Gunadi.
Di samping itu, surat perintah kerja (SPK) pembongkaran yang diterima Nando terbukti bodong. Pihak PT ACA yang awalnya diduga memberikan SPK pada terdakwa mengatakan bahwa surat tersebut palsu.
Pihak yang menandatangani SPK, Surya Hadi, diketahui tidak ada sangkut pautnya dengan PT ACA dan hingga saat ini tak diketahui batang hidungnya.
Menurut Gunadi, kliennya telah melaporkan Surya Hadi ke Polresta Malang Kota atas dugaan tindak penipuan dan surat palsu.
Dia mengungkapkan bahwa terdakwa Nando adalah anak yang melanjutkan bisnis almarhum ayahnya. Ia kurang pengalaman dan tergiur tawaran bisnis dari Surya Hadi yang mengaku dari PT ACA.
“Setelah itu, (Surya Hadi) hilang, handphone mati semua. Foto-foto dan nomor handphone sudah kami serahkan ke penyidik semua,” kata Gunadi.
Sementara itu, HRD PT ACA, Suryadi, yang menjadi saksi di sidang lanjutan mengatakan ia belum mengetahui langkah yang akan diambil oleh perusahaan tempat ia bekerja.
“Saya serahkan (tindak lanjut) ke komisaris. (Tapi) sepertinya sudah selesai bagi kami karena tidak ada kerugian materiil. Kemudian dari pihak Hasyim sudah membuat surat pernyataan kepada komisaris, mudah-mudahan ini bisa selesai,” katanya.
Suryadi mengatakan awalnya ia yang dikira membuat SPK karena nama yang tertera dalam surat tersebut mirip dengannya, yaitu Surya Hadi. Ia juga mengaku tak mengenal nama serta foto Surya Hadi yang ditunjukkan padanya.
“Di Polres, saya ditunjukkan foto setelah tahu Surya Hadi itu bukan saya, (melainkan) orang lain. Fotonya juga beda jauh dengan saya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa SPK yang diterima Nando bukan dari PT ACA. “Saya pastikan SPK tidak ada kaitan dengan PT ACA,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A