MALANG – Persidangan terdakwa dugaan kekerasan seksual JE, bos SMA SPI Kota Batu terhadap siswanya berlanjut ke sidang pembuktian. Dalam sidang pembuktian ini, keterangan saksi korban disampaikan secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (9/3/2022).
Saksi pelapor berinisial SDS dan saksi korban berinisial JLP dihadirkan dalam sidang ini. Selain itu, terdakwa, JE juga tampak hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto.
Saksi pelapor dan saksi korban didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukum, Jefry Simatupang.
Usai persidangan, Jefry Simatupang mengatakan, ada ketidak konsistenan atas keterangan yang disampaikan saksi pelapor dan saksi korban. Dia menilai keterangan mereka berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Ketidak konsistenannya itu mengenai waktu terjadinya, bagaimana terjadinya, kapan terjadinya, itu berubah ubah,” ucapnya.
“Sampai hari ini kami berkeyakinan perbuatan itu (kekerasan seksual) belum terungkap dan tidak ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono sebagai JPU membantah pernyataan Jefry terkait ada ketidak konsistenan keterangan saksi.
“Yang disampaikan saksi di persidangan sesuai BAP. Mereka menyampaikan keterangan dengan baik dan sesuai dengan BAP,” ucapnya.
Untuk itu, dia menilai keterangan kedua saksi tersebut juga sangat mendukung dakwaan terhadap bos SMA SPI Kota Batu itu.
“Keterangan yang disampaikan di persidangan ini yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian keterangan saksi lainnya. Total, ada 11 saksi yang akan mewarnai sidang agenda pembuktian kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu ini.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id