Tugumalang.id – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya sendiri, pada Kamis (5/8/2021) lalu.
Namun, kuasa hukumnya berencana menyiapkan bukti dan bantahan atas penetapan itu.
Diungkapkan Kuasa Hukum Tersangka, Recky Bernadus Surupandy, bahwa bukti bantahan itu akan segera diserahkan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pekan mendatang.
”Hal ini mengingat kami juga memiliki hak upaya hukum untuk membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan,” jelasnya, pada Minggu (8/8/2021).
Terkait bantahan apa yang akan disiapkan, dia tidak mau merinci detail informasinya. Hanya saja dari sejumlah bukti yang dimilikinya, sudah cukup untuk melepaskan tersangka dari tuduhannya.
”Dari temuan kami jelas adalah bukti bahwa apa yang disangkakan tidak benar. Kami akan terus memberikan pelayanan hukum yang maksimal,” ujarnya.
Terpisah, pihak kepolisian kini sedang dalam tahap penyiapan berkas untuk kemudian dilimpahkan di Kejaksaan. ”Berkas sedang kami lengkapi, selanjutnya nanti akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Seperti diketahui, status tersangka ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara di Polda Jatim, pada Kamis (5/8/2021). Dengan begitu, kasus yang sempat mangkrak 2 bulan lebih ini menemui titik terang.
Meski begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka. ”Kan masih baru gelar perkara, jadi belum ditahan. Apalagi statusnya juga baru saja ditetapkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pendiri SMA SPI ini dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) atas dugaan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri. Selain itu, juga ada dugaan eksploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur.
Menanggapi kemajuan ini, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, bersyukur atas keputusan ini. Dia berterima kasih atas keseriusan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus extraordinary crime ini. “Kami bersyukur JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini artinya dukungan dari masyarakat terjawab hari ini,” ungkap Arist.
Dalam hal ini, Arist bersama para korban telah melakukan proses gelar pertama sesi pertama. Di situ, ditunjukkan sejumlah bukti kuat berupa kesaksian dari 14 korban, lengkap beserta bukti video.
Meski begitu, Arist masih akan terus melakukan pengawalan hingga kasus ini sampai di meja persidangan. ”Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti