Sabtu, Agustus 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Pendiri SMA SPI Siapkan Bantahan Dugaan Kekerasan Seksual

Redaksi by Redaksi
Agustus 8, 2021 5:26 pm
in Hukum & Kriminal
SMA SPI Kota Batu. Foto: M Sholeh

SMA SPI Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya sendiri, pada Kamis (5/8/2021) lalu.

Namun, kuasa hukumnya berencana menyiapkan bukti dan bantahan atas penetapan itu.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Diungkapkan Kuasa Hukum Tersangka, Recky Bernadus Surupandy, bahwa bukti bantahan itu akan segera diserahkan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pekan mendatang.

”Hal ini mengingat kami juga memiliki hak upaya hukum untuk membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan,” jelasnya, pada Minggu (8/8/2021).

Terkait bantahan apa yang akan disiapkan, dia tidak mau merinci detail informasinya. Hanya saja dari sejumlah bukti yang dimilikinya, sudah cukup untuk melepaskan tersangka dari tuduhannya.

”Dari temuan kami jelas adalah bukti bahwa apa yang disangkakan tidak benar. Kami akan terus memberikan pelayanan hukum yang maksimal,” ujarnya.

Terpisah, pihak kepolisian kini sedang dalam tahap penyiapan berkas untuk kemudian dilimpahkan di Kejaksaan. ”Berkas sedang kami lengkapi, selanjutnya nanti akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Seperti diketahui, status tersangka ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara di Polda Jatim, pada Kamis (5/8/2021). Dengan begitu, kasus yang sempat mangkrak 2 bulan lebih ini menemui titik terang.

Meski begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka. ”Kan masih baru gelar perkara, jadi belum ditahan. Apalagi statusnya juga baru saja ditetapkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pendiri SMA SPI ini dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) atas dugaan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri. Selain itu, juga ada dugaan eksploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Menanggapi kemajuan ini, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, bersyukur atas keputusan ini. Dia berterima kasih atas keseriusan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus extraordinary crime ini. “Kami bersyukur JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini artinya dukungan dari masyarakat terjawab hari ini,” ungkap Arist.

Dalam hal ini, Arist bersama para korban telah melakukan proses gelar pertama sesi pertama. Di situ, ditunjukkan sejumlah bukti kuat berupa kesaksian dari 14 korban, lengkap beserta bukti video.

Meski begitu, Arist masih akan terus melakukan pengawalan hingga kasus ini sampai di meja persidangan. ”Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
2.000 Tenaga Kesehatan Kota Batu Tunggu Suplai Vaksin Booster Moderna

Simak Jadwal Vaksinasi COVID-19 untuk ODGJ dan Difabel di Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.