Malang, Tugumalang.id – Rekapitulasi hasil perhitungan suara di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang telah diserahkan ke KPU Kota Malang. Kini, KPU Kota Malang menggelar rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kota pada Minggu (3/3/2024).
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten/kota bisa dilangsungkan mulai 17 Februari hingga 5 Maret 2024.
“Karena di KPU Kota Malang sudah lengkap (rekapitulasi tingkat kecamatan selesai) sejak tanggal 1 Maret, maka hari ini kami menggelar rekapitulasi tingkat kota,” jelas Aminah.
Baca Juga: KPU Kota Malang Musnahkan 9.411 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak dan Kelebihan
Dalam agenda ini, KPU melalui PPK akan membacakan hasil rekapitulasi tiap kecamatan. Kemudian hasilnya akan dicocokan dan ditentukan hasil akhirnya.
“Kami akan cocokkan di tingkat kota dengan para saksi dan Bawaslu. Jika sesuai semua baru kami tetapkan hasilnya,” kata dia.
Baca Juga: KPU Kota Malang Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS, Ini Jadwalnya
Dia menargetkan rekapitulasi tingkat kota ini bisa selesai dalam waktu sehari. Namun jika agenda rekapitulasi ini molor, maka Aminah menyebut akan melanjutkannya di esok hari.
“Kalau semua lancar insyaallah selesai hari ini. Kalau gak selesai ya akan kita lanjutkan, kita masih punya waktu sampai 5 Maret 2025,” ujarnya.
Dalam rekapitulasi tingkat kota ini, Aminah menyampaikan akan membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang sebelumnya selesai paling cepat. Artinya, pembacaan rekapitulasi ini tak disesuaikan dengan urutan nomor daerah pemilihan atau dapil.
“Ini pertama Dapil Lowokwaru dan seterusnya,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko