BATU, Tugumalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengusulkan 3 rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) di Kota Batu untuk diterapkan pada ajang Pemilu 2024 mendatang. Rancangan Ini didasarkan dari banyaknya angka ketidakterwakilan warga dalam Pemilu sebelumnya.
Menurut Erfanudin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, angka ketidakterwakilan ada sekitar 7 ribu orang per dapil. Rancangan yang dibuat tujuannya semata-mata untuk menambah angka keterwakilan itu.
Total ada 3 rancangan dapil yang kini sedang tahap uji publik yang sedang disosilaisasikan kepada para pengguna, mulai partai politik, pemerintah, dan pemangku kebijakan lain.
”Dari ketiga rancangan tersebut, salah satunya tetap dari existing dari dapil yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 lalu,” kata Erfan pada awak media, Selasa (29/11/2022).
Dengan mengenalkan rancangan penyusunan dapil ini kata Erfan, nantinya bisa dibuat ukuran untuk menentukan alokasi kursi anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya, penyusunan dapil pada Pemilu 2019 dilakukan secara manual. Saat itu, dapil di Kota Batu terbagi menjadi 4 dapil. Namun pada Pemilu 2024 ini nanti penyusunan dapil akan dibuat secara terpadu melalui sistem informasi. Meski begitu, usulan rancangan dapil ini masih dalam tahap uji publik.
”Nanti baru bisa kita ketahui hasilnya setelah ada pandangan misal dari akademisi maupun pemerintah,” jelas Erfanudin.
Selain itu uji publik harus ini bisa dimanfaatkan para peserta pemilu untuk merespon penataan itu. Ini penting karena peserta pemilu pasti sudah punya basis suaranya masing- masing.
Dari ketiga rancangan dapil yang ditawarkan KPU kota Batu kemarin, ketiganya tetap membagi Kota Batu dalam 4 dapil. Hanya saja di nasing- masing rancangan memiliki pergeseran desa yang berbeda satu sama lainnya.
“Misalnya di desa Punten itu kan deket dengan Desa Sidomulyo. Apakah keduanya digabung dalam satu dapil atau dipisah menjadi dua dapil. Kita akan mempertimbangkan varian seperti adat budaya, apakah nantinya bisa representatif jika digabung dalam satu dapil,” papar Erfan.
Jadi intinya KPU kota Batu hanya akan melakukan pergeseran desa dalam dapil bukan melakukan pemecahan dapil. Selain itu varian jumlah penduduk setiap desa yang berbeda juga harus dihitung dulu secara seksama. Baru kemudian bisa ditentukan alokasikan kursi dalam satu dapil tersebut.
“ Jadi nanti alokasinya bisa lebih proporsional. Selain itu keterwakilan penduduk seluruh desa juga bisa lebih maksimal. Untuk itu kita akan mencaru rumusnya yang ideal dan tepat,” tandasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko