Tugumalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan pada 7 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Malang terkait kasus suap dana hibah di lingkungan Pemrov Jatim. Pemeriksaan itu digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Selasa (17/9/2024).
Terpantau, para penyidik KPK tiba di Polresta Malang Kota sejak siang hari. Secara bergantian, 7 Pokmas memasuki ruangan ballroom yang menjadi lokasi pemeriksaan tertutup itu.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya agenda pemeriksaan dari KPK kepada 7 Pokmas di Malang perihal dugaan suap pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Baca Juga: Tunggu Petunjuk KPK, Dishub Kota Malang Tunda Pembelian Lahan Parkir di Kayutangan Heritage
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim,” kata Tessa.
Dikatakan, ada 7 Pokmas yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan PKP di Polresta Malang Kota.
“Pemeriksaan atas nama BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III dan JMT dari Karya Tani I,” ungkapnya.
Salah satu pihak yang diperiksa dari Pokmas Sekar Arum, WRI mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Setidaknya, 20 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Gandeng KPK dan Kejaksaan Usut Pembelian Lahan Parkir Kayutangan Heritage
“Ditanya kapan buat proposal, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya. Setelah itu terus ditanya anggaran, ditanya masalah tempat proyek. Seperti itu,” bebernya.
Dia mengaku bahwa Pokmas Sekar Arum bukan pokmas fiktif. Dia menyebut juga telah menunjukkan buktinya ke penyidik.
“Ada, bangunannya ada, pokmasnya ada, semuanya lengkap,” tegasnya.
Dikatakan, pokmas miliknya mendapat dana hibah dari APBD Pemprov Jatim sebesar Rp 181 juta. Dana hibah itu digunakan untuk proyek tembok penahan tanah (TPT) di wilayah Tajinan, Malang.
“Itu (realisasi proyek) sudah dua tahun lalu. Pengajuannya 2021, realisasi 2022,” tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka dugaan kasus suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari BPBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022. Empat orang sebagai penerima suap dan 17 orang pemberi suap.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A