Tugumalang.id – Rumah Restorative Justice (RJ) kini hadir di Kota Malang. Berlokasi di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo, rumah ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi sejalan dengan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Restorative justice ini akan memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang kelima itu, memang tujuan dari didirikan negara Indonesia dan kita kuatkan bersama-sama,” kata Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, saat meluncurkan Rumah RJ, pada Selasa (15/3/2022).
Rumah RJ sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku.
“Melalui hal yang demikian, pendekatan-pendekatan yang kultural, pendekatan adat, pendekatan local wisdom ini, akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” jelasnya.
Dengan adanya Rumah RJ ini, Sutiaji berharap penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan.
“Penerapannya ada tokoh masyarakat untuk menimbang benar tidaknya serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi. Dari kelompok keluarga juga, jangan sampai korban dan pelaku masalahnya selesai, tapi nanti ada keluarga yang masih menuntut,” ucapnya.
Namun, tambahnya, penerapan RJ tentunya harus tetap mengacu pada norma-norma hukum yang ada. “Tapi jangan sampai itu membuat ruang bagi para pelaku untuk menyalahgunakan RJ,” tegasnya.
Ia berharap Rumah RJ dapat tersosialisasikan kepada masyarakat dengan baik.
“Maka persyaratan-persyaratan RJ atau panduannya akan saya sebarkan pakai infografis melalui media-media di Pemerintah Kota Malang, termasuk media masa juga,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi menjelaskan bahwa Rumah RJ diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.
“Ini bisa mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” tuturnya.
Zuhandi menambahkan, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung no 15 Tahun 2020, beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ di antaranya pelaku baru pertama kali melakukan perbuatannya, artinya bukan merupakan pengulangan perbuatan.
“Lalu ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian kalau ada kerugian di pihak korban, itu kerugiannya tidak lebih dari tiga juta rupiah. Itu perkara-perkaranya bisa kita lakukan penyelesaian melalui RJ,” tukasnya.(ads)
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id