Selasa, Agustus 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2022 3:53 pm
in Bisnis
cepat - Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kecelakaan kerja kembali terjadi dan mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia serta delapan orang lainnya dilarikan ke rumah sakit akibat kebocoran gas yang terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, pada Sabtu sore (12/3/2022).

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

READ ALSO

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang

Rumah Kos Jadi Pilihan Investasi Properti di Malang

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat dua korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP), dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Semantara itu, delapan korban yang selamat saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia memastikan bahwa seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Selain itu, peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” imbuh Roswita.

Kasus kecelakaan kerja seperti ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kata dia, pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” tutup Roswita.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso mengatakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi, memberikan edukasi, dan bersinergi dengan stakeholder terkait.

“Kami terus melakukan hal tersebut (sosialisasi, edukasi, dan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait) karena pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja,” kata Imam.

Imam menambahkan, dengan masyarakat pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa lebih nyaman dalam bekerja sekaligus menekan lahirnya masyarakat miskin baru karena tulang punggung keluarga mengalami risiko yang tidak diinginkan atau meninggal dunia.(ads)

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: BPJS Ketenagakerjaancepatdieng

Related Posts

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang
Bisnis

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang

Rabu, 12 Agu 2026
Kos
Advertorial

Rumah Kos Jadi Pilihan Investasi Properti di Malang

Selasa, 4 Agu 2026
Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang
Bisnis

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Kamis, 23 Jul 2026
Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Next Post
ADD Kota Batu Tahap 2 Baru Tersalurkan ke 7 Desa

Dana Banpol di Kota Batu Naik Jadi Rp 10 Ribu di Tahun 2022

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.