Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Soroti Penanganan Korupsi di Indonesia, Advokat Senior Asal Malang Nilai Perlu Adanya Sinergi Antar Penegak Hukum

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2025 9:13 am
in News
Advokat senior, MS Alhaidary menyoroti penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra.

Advokat senior, MS Alhaidary menyoroti penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Advokat senior asal Malang, MS Alhaidary, S.H, M.H menyoroti penanganan kasus korupsi di Indonesia yang dalam beberapa waktu terakhir menuai sorotan publik. Terutama dalam kasus vonis hukum ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi timah, Harvey Moeis.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena telah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Vonis tersebut dirasa jauh dari rasa adil karena potensi kerugian negara dari kasus korupsi tersebut mencapai 300 triliun. Karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Haidary mengatakan masyarakat harus memiliki pemahaman yang cukup tentang tindak pidana korupsi. Menurutnya angka 300 triliun potensi kerugian negara belum jumlah pasti kerugian negara yang dicuri oleh maling uang rakyat.

Baca Juga: Usut Tuntas! Kejari Kota Batu Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji

“Dalam kasus Moeis (Harvey), real cost yang terbukti dalam persidangan sebanyak 211 miliar. Sedangkan yang 300 T (triliun) itu potensial cost atau potensi kerugian yang disebabkan kerusakan lingkungan dan belum bisa dikategorikan sebagai murni kerugian negara. Melainkan potensi kerugian negara,” kata Haidary kepada Tugumalang.id, Senin (13/1/2025).

Tetapi di sisi lain ia juga menyayangkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena vonis ringan memberi preseden buruk terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Karena dari kacamata Haidary, vonis ringan tidak memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan korupsi.

“Jangan sampai masyarakat terbawa dalam euforia 300 T, sebab dalam persidangan tindak pidana korupsi harus pasti,” tuturnya.

Baca Juga: Eks Kadinkes Kota Batu Divonis 15 Bulan Penjara, Nilai Korupsinya Rp197 Juta

“Jadi potensi karena seuatu yang belum tentu terjadi sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Tetapi tindak pidana korupsi ya harus dihukum setinggi-tingginya untuk menimbulkan efek jera,” imbuh advokat senior MSA Law Firm tersebut.

Efek jera bagi Haidary bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang secara otomatis sudah kehilangan kedudukan dan jabatan untuk melakukan hal serupa.

Tetapi adanya penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi adalah memberikan alarm bagi yang lain untuk mengurungkan niat mereka melakukan kejahatan korupsi.

Sementara soal, vonis ringan hakim yang mempertimbangkan perilaku terdakwa. Sebagai advokat senior yang telah lama berkecimpung dengan dunia hukum.

Hal semacam itu memang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tetapi tidak elok juga apabila vonis yang diberikan begitu ringan dan tidak sebanding dengan kerusakan yang telah diperbuat pelaku tindak pidana korupsi.

“Secara umum memang setiap putusan seperti itu, sopan santun pasti dipertimbangkan. Satu sopan, kemudian enggak pernah dihukum, itu di antara lain-lain pertimbangan. Tapi enggak begitu juga gitu lo. Itulah permasalahan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi di Indonesia,” beber Haidary.

Untuk memerangi masalah korupsi di Indonesia yang tidak pernah usai dan cenderung jalan ditempat dalam penangannanya. Haidary menilai butuh adanya sinergi aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk menindak kasus korupsi.

Seperti diketahui, saat ini ada tiga lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana korupsi yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga lembaga penegak hukum tersebut memiliki payung yang sama yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Masing-masing lembaga penegak hukum tersebut harus menjalankan tugasnya tanpa tumpang tindih.

Ia mengkritisi dengan kewenangan yang diberikan kepada lembaga penegak hukum, seperti terjadi kontradiksi bukannya korupsi semakin berkurang justru merajalela. Hal itu terjadi karena baik kejaksaan, kepolisian, maupun KPK tidak saling bersinergi dalam memerangi tindak pidana korupsi.

“Salah satu yang menimbulkan masalah dalam penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini. Undang-Undang Tipikor tidak sepenuhnya digunakan untuk memerangi korupsi tapi ada kecenderungan digunakan untuk kepentingan lain,” papar Haidary.

“Seperti kepentingan lain seperti kepentingan politik untuk menjatuhkan dengan cara menjebak lawan politik. Karena itu tidak sedikit, para terpidana korupsi merasa seolah-olah ditarget dan merasa didzalimi,” sambungnya.

“Seperti itulah (penanganan korupsi), saking semangat bangsa Indonesia memerangi korupsi. Semakin banyak lembaga-lembaga yang diberi kewenangan untuk menindak tindak pidana korupsi, anehnya korupsi tidak berkurang tapi semakin merata (di semua lini),” tambahnya.

Sementara soal sikap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang berkomitmen memerangi masalah korupsi di Indonesia.

Bagi Haidary masyarakat harus percaya dan optimis bahwa Presiden Prabowo memiliki ketegasan dalam memerangi korupsi seperti saat kampanye Pilpres pada 2019 lalu.

“Presiden harus berbicara konsep yang lebih luas. Semoga dia kembali garang seperti kampanye tahun 2019 lalu,” tutup Haidary.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Harvey MoeisKorupsiMS AlhaidaryPenanganan Korupsi di IndonesiaPresiden PrabowoTindak Pidana Korupsi

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi penerapan hukum alam semesta dan mencapai ketenangan jiwa serta pikiran. Foto/Freepik

Tidak Hanya The Law of Attraction untuk Kesuksesan, Pahami Juga 7 Hukum Alam Semesta Ini untuk Capai Mimpimu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.