MALANG, Tugumalang.id – Advokat senior asal Malang, MS Alhaidary, S.H, M.H menyoroti penanganan kasus korupsi di Indonesia yang dalam beberapa waktu terakhir menuai sorotan publik. Terutama dalam kasus vonis hukum ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi timah, Harvey Moeis.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena telah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut dirasa jauh dari rasa adil karena potensi kerugian negara dari kasus korupsi tersebut mencapai 300 triliun. Karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Haidary mengatakan masyarakat harus memiliki pemahaman yang cukup tentang tindak pidana korupsi. Menurutnya angka 300 triliun potensi kerugian negara belum jumlah pasti kerugian negara yang dicuri oleh maling uang rakyat.
Baca Juga: Usut Tuntas! Kejari Kota Batu Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
“Dalam kasus Moeis (Harvey), real cost yang terbukti dalam persidangan sebanyak 211 miliar. Sedangkan yang 300 T (triliun) itu potensial cost atau potensi kerugian yang disebabkan kerusakan lingkungan dan belum bisa dikategorikan sebagai murni kerugian negara. Melainkan potensi kerugian negara,” kata Haidary kepada Tugumalang.id, Senin (13/1/2025).
Tetapi di sisi lain ia juga menyayangkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena vonis ringan memberi preseden buruk terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Karena dari kacamata Haidary, vonis ringan tidak memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan korupsi.
“Jangan sampai masyarakat terbawa dalam euforia 300 T, sebab dalam persidangan tindak pidana korupsi harus pasti,” tuturnya.
Baca Juga: Eks Kadinkes Kota Batu Divonis 15 Bulan Penjara, Nilai Korupsinya Rp197 Juta
“Jadi potensi karena seuatu yang belum tentu terjadi sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Tetapi tindak pidana korupsi ya harus dihukum setinggi-tingginya untuk menimbulkan efek jera,” imbuh advokat senior MSA Law Firm tersebut.
Efek jera bagi Haidary bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang secara otomatis sudah kehilangan kedudukan dan jabatan untuk melakukan hal serupa.
Tetapi adanya penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi adalah memberikan alarm bagi yang lain untuk mengurungkan niat mereka melakukan kejahatan korupsi.
Sementara soal, vonis ringan hakim yang mempertimbangkan perilaku terdakwa. Sebagai advokat senior yang telah lama berkecimpung dengan dunia hukum.
Hal semacam itu memang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tetapi tidak elok juga apabila vonis yang diberikan begitu ringan dan tidak sebanding dengan kerusakan yang telah diperbuat pelaku tindak pidana korupsi.
“Secara umum memang setiap putusan seperti itu, sopan santun pasti dipertimbangkan. Satu sopan, kemudian enggak pernah dihukum, itu di antara lain-lain pertimbangan. Tapi enggak begitu juga gitu lo. Itulah permasalahan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi di Indonesia,” beber Haidary.
Untuk memerangi masalah korupsi di Indonesia yang tidak pernah usai dan cenderung jalan ditempat dalam penangannanya. Haidary menilai butuh adanya sinergi aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk menindak kasus korupsi.
Seperti diketahui, saat ini ada tiga lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana korupsi yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga lembaga penegak hukum tersebut memiliki payung yang sama yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Masing-masing lembaga penegak hukum tersebut harus menjalankan tugasnya tanpa tumpang tindih.
Ia mengkritisi dengan kewenangan yang diberikan kepada lembaga penegak hukum, seperti terjadi kontradiksi bukannya korupsi semakin berkurang justru merajalela. Hal itu terjadi karena baik kejaksaan, kepolisian, maupun KPK tidak saling bersinergi dalam memerangi tindak pidana korupsi.
“Salah satu yang menimbulkan masalah dalam penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini. Undang-Undang Tipikor tidak sepenuhnya digunakan untuk memerangi korupsi tapi ada kecenderungan digunakan untuk kepentingan lain,” papar Haidary.
“Seperti kepentingan lain seperti kepentingan politik untuk menjatuhkan dengan cara menjebak lawan politik. Karena itu tidak sedikit, para terpidana korupsi merasa seolah-olah ditarget dan merasa didzalimi,” sambungnya.
“Seperti itulah (penanganan korupsi), saking semangat bangsa Indonesia memerangi korupsi. Semakin banyak lembaga-lembaga yang diberi kewenangan untuk menindak tindak pidana korupsi, anehnya korupsi tidak berkurang tapi semakin merata (di semua lini),” tambahnya.
Sementara soal sikap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang berkomitmen memerangi masalah korupsi di Indonesia.
Bagi Haidary masyarakat harus percaya dan optimis bahwa Presiden Prabowo memiliki ketegasan dalam memerangi korupsi seperti saat kampanye Pilpres pada 2019 lalu.
“Presiden harus berbicara konsep yang lebih luas. Semoga dia kembali garang seperti kampanye tahun 2019 lalu,” tutup Haidary.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























