Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bertambah Jadi 11 Anak, Korban Pencabulan Guru Tari

Redaksi by Redaksi
Februari 15, 2022 2:31 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencabulan anak

Foto: Polresta Malang Kota saat mengungkap awal kasus kekerasan seksual guru tari terhadap anak dibawah umur. foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Polisi masih terus mengungkap lebih jauh korban pelecehan seksual guru tari di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari hasil pendalaman itu Polresta Malang Kota mencatat sudah ada 11 laporan yang diterima atas kasus pencabulan dan persetubuhan guru tari terhadap muridnya.

“Ada tambahan korban. Tercatat, ada 11 korban yang sudah melapor. Kami akan tangani ini secara serius,” kata Kombespol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Sebelumnya polisi mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru tari berinisal YR (37) ini dengan total tujuh anak dibawah umur. Setelah dilakukan pendalaman, korban bertambah menjadi 10 anak dan kini telah menjadi 11 anak.

“Kami masih akan melakukan pemeriksaan kepada korban baru ini secara intensif. Karena korban masih sekolah,” ucapnya.

Adapun usia 11 korban ini berkisar antara 12-15 tahun. Sebanyak 11 korban anak dibawah umur ini dilecehkan secara seksual dengan modus diminta ritual sebelum berlatih tari.

Mereka diminta melakukan ritual di suatu kamar. Namun ternyata mereka dicabuli hingga disetubuhi. Diketahui, pelecehan seksual yang dilakukan YR kepada para muridnya ini dilakukan sejak September 2021 lalu.

“Kami masih terus membuka pintu bagi korban untuk melapor. Kami akan mengawal sampai proses hukum di meja hijau. Kami berharap bisa memberikan tuntutan hukuman maksimal bagi tersangka,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.35/2014 perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko

Tags: Headlinepencabulan anakPolresta Malang Kota

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Angka Kasus COVID-19 Bertambah, Kota Malang Kembali PPKM Level 3

Angka Kasus COVID-19 Bertambah, Kota Malang Kembali PPKM Level 3

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.