Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bertambah Jadi 11 Anak, Korban Pencabulan Guru Tari

Redaksi by Redaksi
Februari 15, 2022 2:31 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencabulan anak

Foto: Polresta Malang Kota saat mengungkap awal kasus kekerasan seksual guru tari terhadap anak dibawah umur. foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Polisi masih terus mengungkap lebih jauh korban pelecehan seksual guru tari di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari hasil pendalaman itu Polresta Malang Kota mencatat sudah ada 11 laporan yang diterima atas kasus pencabulan dan persetubuhan guru tari terhadap muridnya.

“Ada tambahan korban. Tercatat, ada 11 korban yang sudah melapor. Kami akan tangani ini secara serius,” kata Kombespol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Sebelumnya polisi mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru tari berinisal YR (37) ini dengan total tujuh anak dibawah umur. Setelah dilakukan pendalaman, korban bertambah menjadi 10 anak dan kini telah menjadi 11 anak.

“Kami masih akan melakukan pemeriksaan kepada korban baru ini secara intensif. Karena korban masih sekolah,” ucapnya.

Adapun usia 11 korban ini berkisar antara 12-15 tahun. Sebanyak 11 korban anak dibawah umur ini dilecehkan secara seksual dengan modus diminta ritual sebelum berlatih tari.

Mereka diminta melakukan ritual di suatu kamar. Namun ternyata mereka dicabuli hingga disetubuhi. Diketahui, pelecehan seksual yang dilakukan YR kepada para muridnya ini dilakukan sejak September 2021 lalu.

“Kami masih terus membuka pintu bagi korban untuk melapor. Kami akan mengawal sampai proses hukum di meja hijau. Kami berharap bisa memberikan tuntutan hukuman maksimal bagi tersangka,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.35/2014 perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko

Tags: Headlinepencabulan anakPolresta Malang Kota

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Angka Kasus COVID-19 Bertambah, Kota Malang Kembali PPKM Level 3

Angka Kasus COVID-19 Bertambah, Kota Malang Kembali PPKM Level 3

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.