Malang – Polisi masih terus mengungkap lebih jauh korban pelecehan seksual guru tari di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari hasil pendalaman itu Polresta Malang Kota mencatat sudah ada 11 laporan yang diterima atas kasus pencabulan dan persetubuhan guru tari terhadap muridnya.
“Ada tambahan korban. Tercatat, ada 11 korban yang sudah melapor. Kami akan tangani ini secara serius,” kata Kombespol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota.
Sebelumnya polisi mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru tari berinisal YR (37) ini dengan total tujuh anak dibawah umur. Setelah dilakukan pendalaman, korban bertambah menjadi 10 anak dan kini telah menjadi 11 anak.
“Kami masih akan melakukan pemeriksaan kepada korban baru ini secara intensif. Karena korban masih sekolah,” ucapnya.
Adapun usia 11 korban ini berkisar antara 12-15 tahun. Sebanyak 11 korban anak dibawah umur ini dilecehkan secara seksual dengan modus diminta ritual sebelum berlatih tari.
Mereka diminta melakukan ritual di suatu kamar. Namun ternyata mereka dicabuli hingga disetubuhi. Diketahui, pelecehan seksual yang dilakukan YR kepada para muridnya ini dilakukan sejak September 2021 lalu.
“Kami masih terus membuka pintu bagi korban untuk melapor. Kami akan mengawal sampai proses hukum di meja hijau. Kami berharap bisa memberikan tuntutan hukuman maksimal bagi tersangka,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.35/2014 perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko