Tugumalang.id – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 10/2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa-Bali yang dikeluarkan pada Senin (14/2/2022), Kota Malang kembali masuk dalam PPKM Level 3.
“Kami tidak berpikir tentang leveling. Walaupun level 1 atau 4, tetap kita waspada dengan prokes (protokol kesehatan), minimal pakai masker,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, pada Selasa (15/2/2022).
Sutiaji mengatakan bahwa masuknya Kota Malang dalam PPKM Level 3 ini, lantaran terdapat transmisi pergerakan masyarakat yang mengakibatkan penambahan kasus harian COVID-19 di Kota Malang yang cukup tinggi.
“Level 3 itu karena transmisinya nambah. Jadi transmisinya, sehingga positivity rate nambah. Turun semua levelnya, yang level 2 itu tinggal beberapa daerah saja,” jelasnya.
Sutiaji juga meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya penambahan kasus harian COVID-19 di Kota Malang. Sebab, pihaknya akan mengupayakan penguatan treatment terhadap pasien COVID-19 di Kota Malang.
“Sehingga percepatan kesembuhan meningkat. Masyarakat tetap harus prokes, tak boleh memandang remeh,” imbuhnya.
Sutiaji juga mengungkapkan bahwa tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 di Kota Malang masih terisi 30 persen.
Dia mengatakan, pihaknya tak akan memperketat kegiatan masyarakat. Namun dia menekankan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang sifatnya menimbulkan kerumunan banyak orang. “Jadi tak boleh berkumpul-kumpul,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti