Kamis, Juni 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korban Pembunuhan di Gedangan Tewas 5 Hari Sebelum Ditemukan, Pelaku Ternyata Suami Siri

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2025 5:55 pm
in Hukum & Kriminal
Korban Pembunuhan

Lokasi penemuan mayat korban pembunuhan di Gedangan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Misteri hilangnya Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap tragis. Polisi menemukan jasadnya terkubur di kebun tebu wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, dengan kondisi sebagian tubuh hangus terbakar.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Ponimah telah tewas lima hari sebelum ditemukan. Ia dibunuh oleh suami sirinya sendiri, berinisial FA (54), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

“Saat ditemukan, jenazah sudah berusia sekitar lima hari,” ujar KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kepada awak media, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan Terkubur di Kebun Tebu Gedangan, Malang

Motif Pembunuhan: Cekcok Rumah Tangga

Menurut keterangan tersangka, pembunuhan berawal dari pertengkaran yang tak kunjung usai antara keduanya. Dalam kondisi emosi, FA memukuli korban dengan benda tumpul hingga meninggal dunia. Tak berhenti di situ, ia membakar jasad korban lalu membawanya menggunakan truk ke Gedangan untuk dikubur di kebun tebu.

“Masih kami dalami apakah tersangka hanya berniat menganiaya atau memang ada niatan membunuh,” tambah Dicka.

FA ditangkap pada Selasa (13/10/2025) di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Penemuan Jasad Bermula dari Kecurigaan Warga

Kasus ini terungkap setelah warga Desa Sumberejo curiga dengan gundukan tanah tak biasa di kebun tebu. Ketika dibongkar, warga menemukan jasad perempuan dengan luka bakar di bagian tubuhnya.

Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan forensik, korban diketahui adalah Ponimah, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Rabu (8/10/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk melacak rekaman CCTV di sekitar lokasi dan jejak kendaraan yang digunakan tersangka. Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat truk warna kuning milik tersangka melintas. Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya.

Baca juga: Pria Bertato Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Brantas, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi Masih Dalami Kemungkinan Motif Lain

Selain karena pertengkaran, penyidik Polres Malang kini juga mendalami motif ekonomi dan kecemburuan yang mungkin melatarbelakangi pembunuhan sadis ini. Barang bukti berupa benda tumpul, pakaian korban, dan truk pengangkut jasad telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: gedangankriminalPembunuhanPenemuan Mayat

Related Posts

Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Jun 2026
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

Selasa, 9 Jun 2026
Pemasok sembako
Hukum & Kriminal

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Minggu, 7 Jun 2026
Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Dampit, Pria Asal Turen Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Jun 2026
Begal Motor Bercelurit
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Begal Motor Bercelurit

Jumat, 5 Jun 2026
Dadan Hindayana
Hukum & Kriminal

Sepak Terjang Dadan Hindayana, dari Kepala BGN hingga Menjadi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026
Next Post
Tari Sanduk

Tari Sanduk Khas Kota Batu Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

BERITA POPULER

  • kedai rempah

    4 Rekomendasi Kedai Rempah di Malang yang Wajib Dicoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.