Kota Batu, Tugumalang.id – Polres Batu melakukan jemput bola memberikan trauma healing kepada korban bullying atau perundungan yang viral di Waduk Selorejo, Malang beberapa waktu lalu. Pssalnya hingga saat ini korban merasa trauma dan tidak mau keluar rumah sama sekali.
Atas dasar itu, Polres Batu melalui Unit PPA memberikan trauma healing pada korban, Erma (19) di rumahnya di Dusun Barurejo, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Rabu (12/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo menerangkan hingga saat ini, korban masih mengalami trauma rasa malu akibat kejadian yang viral di media sosial itu. ”Korban masih malu keluar rumah dan berkumpul dengan tetangga,” kata Rudi.
Sembari menuntaskan kasusnya, pihaknya juga akan memberikan layanan trauma healing pada korban bersama Dinas Kesehatan Kab. Blitar untuk memulihkan kesehatan psikologi korban.
Baca Juga: Viral Video Bullying di Panti Asuhan Kota Batu Ternyata Hoaks, Polisi: Itu di Luar Negeri
”Dinas kesehatan Blitar akan berkoordinasi dengan medis terkait baik pksikiater maupun kesehatan lain agar kondisi mental Korban segera membaik dan dapat berinteraksi kembali dengan masyarakat secara normal,” jelas Rudi.
Saat ini, 4 pelaku pengeroyokan itu juga sudah diamankan polisi. Diketahui, peristiwa bullying atau perundungan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 15. 30 WIB. Keempat pelaku yang ditangkap rata-rata berusia sekitar 17 tahun dan ada yang 14 tahun.
Keempat remaja berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni R.A.P (16 Tahun), NAP (17), PRW (16) dan KR (13 Tahun) warga Kecamatan Gandusari, Kab.Blitar. Sementara korban bernama Erma (19) juga merupakan warga yang sama.
Baca Juga: 5 Tersangka Anak Pengeroyokan Bocah SMP di Kota Batu Terancam Penjara 15 Tahu
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui pengeroyokan didasarkan atas sakit hati para pelaku terhadap korban. ”Motif pengeroyokan karena sakit hati terhadap korban, dimana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh terlapor, namun saat senang tidak ingat dengan terlapor,” jelas Rudi.
Akibat tindakan itu, keempat terduga pelaku ini akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun. ”Saat ini para pelaku sudah diamankan dan ditangani oleh Unit PPA,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko