Senin, Mei 12, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Dampit Tak Gugurkan Proses Hukum

Redaksi by Redaksi
Januari 7, 2022 10:37 am
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim jelaskan kasus pembunuhan

Kasat Reskrim) Polres Malang, Donny Kristian Bara'langi .

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sampai saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dalam kasus pembunuhan anak pada bapaknya, yang terjadi di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Rabu (5/1/2022).

Saat ini pelaku, HC (35), masih menjalani pemeriksaan oleh dokter, psikiiater, dan tim medis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.

READ ALSO

Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

“Untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, sampai dengan saat ini kami menunggu hasil dari pihak psikiater RSJ Lawang. Selanjutnya dari hasil tersebut, akan kami gelarkan dengan para penyidik,” ujar Kasat Reskrim, Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Kamis (7/2/2022).

Apabila hasil dari pemeriksaan menunjukkan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, maka pihak kepolisian akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak RSJ Lawang untuk menentukan tindak lanjut yang tepat.

“Kalau memang yang bersangkutan ada gangguan jiwa, sepenuhnya akan kami serahkan kepada analisa tim medis dan psikiater apakah layak untuk kami tangani atau untuk sementara ditangani oleh tim RSJ,” tutur Donny.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi kejiwaan terduga pelaku saat ini tidak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan. Kondisi kejiwaan itu kan suatu saat bisa pulih. Apabila pulih prosesnya kita lanjutkan, seperti itu. Jadi tidak menggugurkan proses hukum yang kita tangani,” tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan terjadi pembunuhan anak terhadap ayah kandungnya pada Rabu (5/1/2022) di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Selain membunuh ayah kandungnya, Suradi (65), HC juga melukai kakak kandungnya, P (45). Menurut informasi dari saksi, pelaku telah memiliki indikasi gangguan jiwa sejak kehilangan pekerjaannya selama satu tahun terakhir. Saat ini ia bekerja sebagai buruh serabutan.

Pelaku juga sempat didatangi oleh tim medis Puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan terkait kondisi mentalnya. Namun ia menolak dan melarikan diri.

“Beberapa bulan yang lalu, terduga pelaku ini pernah didatangi oleh tim medis dari Puskesmas terdekat. Namun yang bersangkutan melarikan diri. Gejala (gangguan jiwa) muncul semenjak yang bersangkutan kehilangan pekerjaan. Saat ini pekerjaannya si terduga pelaku adalah buruh serabutan, sudah setahunan,” pungkas Donny.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: jatmiko

Tags: anak bunuh bapakKecamatan dampitPembunuhanPolres Malang

Related Posts

Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas. Foto: Instagram Wiebie Dwi Andriyas
Hukum & Kriminal

Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

Minggu, 11 Mei 2025
Si raja jambret akhirnya tertangkap juga oleh tim Resmob Polres Batu. Foto: Polres Batu
Hukum & Kriminal

Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

Minggu, 11 Mei 2025
Pelaku curanmor di Tumpang, Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Tumpang, Malang

Jumat, 9 Mei 2025
Selebgram Doktif hadiri sidang Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Doktif Hadiri Sidang Vonis Isa Zega, Tunjukkan Solidaritas pada Korban

Kamis, 8 Mei 2025
Ilustrasi seorang ibu di Kota Malang anaknya jadi korban TPPO. (Foto/Pixabay)
Hukum & Kriminal

Seorang Ibu di Kota Malang Menuntut Keadilan, Anaknya Usia 8 Bulan Diduga Jadi Korban TPPO

Kamis, 8 Mei 2025
Isa Zega saat ditemui awak media usai sidang putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Isa Zega: Langit Pun Menangis

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post
Sungai Sambong dilebarkan 4 meter

Sungai Sambong Kota Batu Dilebarkan 4 Meter Antisipasi Banjir Bandang Susulan

BERITA POPULER

  • KHadam Kiai yang jadi Guru Besar UIN Malang

    Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Dapat Tiket Arema FC vs Persik Kediri, Laga Perdana Kembali di Stadion Kanjuruhan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.