Tugumalang.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan fakta instruksi Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, 5 jam sebelum laga Arema FC versus Persebaya. Fakta itu mengungkapkan larangan penggunaan senjata dan tindakan eksesif oleh Kapolres Malang. Saat ini pihaknya akan mengusut siapa pemberi instruksi penembakan gas air mata di dalam stadion.
“Sekarang Kapolri sudah bertindak tegas. Nanti akan ketemu siapa pemberi instruksi gas air mata itu sebenarnya. Karena waktu kejadian, posisi Kapolres juga ada di luar stadion dan tidak ada perintah. Ini yang harus jadi catatan juga oleh publik,” kata Komisioner Kompolnas Wahyurudhanto saat meninjau Stadion Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022).
Wahyu dan tim investigasi Komplonas berkeliling Stadion Kanjuruhan. Mereka meninjau titik-titik yang disebut-sebut sebagai lokasi penumpukan para supporter yang tidak bisa keluar dari dalam stadion. Seperti di Pintu 10, 11, 12, 13, 14, atau di sekitar tribun selatan.
“Setelah kami lihat, dari sisi keamanan memang sangat lemah. Tidak ada tempat atau jalur evakuasi. Kalau diperhatikan saja, jika dalam keadaan normal saja sudah berbahaya, apalagi pas darurat,” jelasnya.
Adanya penembakan gas air mata di dalam stadion kata Wahyu, membuat supporter panik dan ingin cepat keluar. Sementara pintu stadion yang sempit membuat supporter berdesakan ingin mendapatkan jalan keluar.
“Jadi bukan hanya soal keamanan, tapi juga fasilitas pertandingan yang harus disiapkan dengan baik,” imbuhnya.
Wahyu menambahkan, mengacu pada aturan FIFA, Panpel juga harusnya mengatur kepolisian tidak memakai seragam dinas saat bertugas di dalam stadion.
“Itu akan kurangi risiko, karena polisi sudah terbiasa menangani kejadian darurat. Termasuk di sepak bola,” cetusnya.
Kompolnas sendiri akan melakukan investigas secara objektif. Saat ini Wahyu dan tim terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dari semua pihak.
Reporter : Ulul Azmy
Editor : Fajrus Sidiq