KOTA BATU – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh JE, founder SMA SPI Kota Batu kepada siswa dan alumninya semakin memanas. Komnas Perlindungan Anak (PA) menyebutkan founder SMA SPI diduga melakukan kekerasan seksual secara terencana.
“Dia (JE) memanggil korbannya satu persatu, itu berarti ada perencanaan sebelumnya,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA saat berada di Polres Batu, Rabu (9/6/2021).
Selain itu, Arist menyebutkan bahwa istilah kejahatan yang dilakukan oleh terduga JE merupakan serangan persetubuhan. Istilah tersebut diungkapkan lantaran terduga JE melakukan kekerasan seksual beberapa kali.
“Kalau di UU Perlindungan Anak ini adalah serangan persetubuhan, jadi bukan pemerkosaan lagi. Kalau pemerkosaan itu dilakukan sampai 3 kali, 15 kali, itu bukan pemerkosaan. Itu berarti serangan kekerasan seksual atau persetubuhan,” ucapnya.
Menurutnya, JE juga diduga melakukan aksinya dengan menggunakan ancaman dan tekanan terhadap belasan korbannya. Selain itu, kekuasaan dan nama besarnya juga digunakan sebagai alat untuk membujuk korban.
“Karena terduga pelaku ini adalah seorang mentor yang disegani para peserta didik dan bahkan masyarakat umum,” ujarnya.
Berdasarkan temuan Komnas PA, JE juga memberikan janji janji manis sebelum melancarkan aksinya. Seperti memberikan sebidang tanah, pekerjaan yang layak dan tabungan.
“Karena berlatar belakang anak kurang mampu, mereka dijanjikan dapat tanah, dapat pekerjaan yang layak tapi itu tidak ada,” bebernya.
“Ada janji tabungan, nanti kawan kawan bisa periksa apakah betul ada tabungan, apakah betul dijanjikan dengan bujuk rayu itu, akan diberikan tanah, kavlingan dan sebagainya. Itu yang dijanjikan,” imbuhnya.