Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Sidang Kanjuruhan Penuh Kejanggalan dan Jauh dari Keadilan

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2023 4:51 pm
in Hukum & Kriminal
Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil memberikan pernyataan dan sikap soal persidangan Tragedi Kanjuruhan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai syarat akan kejanggalan. Koalisi Masyarakat menilai bahwa persidangan itu dipenuhi dengan kejanggalan dan semakin jauh dari keadilan bagi para korban.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari berbagai lembaga, mulai LBH Malang, LPBH NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Kontras, IM57 Institute, Lokataru, ICW, ICJR, PBHI dan AJI.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Perwakilan LBH Malang, Daniel Siagian mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai fakta kejanggalan dalam persidangan itu. Mulai dibatasinya media pers dalam melakukan siaran langsung hingga persidangan dilakukan di luar wilayah TKP.

Selain itu, diterimanya perwira aktif kepolisian dari Polda Jatim sebagai penasihat hukum 3 terdakwa dari kepolisian juga dinilai janggal. Dikatakan, hal itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan UUD tentang Advokat dan Polri.

“Lalu puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan justru banyak yang berasal dari pihak kepolisian. Mulai dari jajaran Polres Malang hingga Polda Jatim,” kata Daniel, Senin (27/2/2023).

Daniel mengatakan bahwa pihak keluarga korban, korban dan saksi mata sangat minim yang dihadirkan dalam persidangan.

Koalisi Masyarakat Sipil memberikan pernyataan dan sikap soal persidangan Tragedi Kanjuruhan (M Sholeh)

Dia juga menilai bahwa Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung bersikap pasif dalam menggali dan menguji kebenaran materiil dari keterangan saksi di persidangan.

Pihaknya juga mencatat beberapa fakta yang tidak ada dalam persidangan. Mulai laporan Komnas HAM tentang penggunaan gas air mata berlebihan di tribun sebagai pemicu utama jatuhnya korban jiwa Tragedi Kanjuruhan.

Lalu laporan TGIPF yang menyimpulkan bahwa aparat keamanan tidak mempedomani tahapan pengamanan sesuai Perkapolri dan melakukan penembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun hingga luar lapangan.

“Atas fakta kejanggalan itu, kami menyatakan sikap, mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat beratnya dan seadil adilnya untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak komisi yudisial, komisi kejaksaan bersikap proaktif memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pada hakim dan JPU di persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Lalu mendesak Komnas HAM lebih proaktif dalam mendalami keterlibatan pelaku level atas dalam pertanggungjawaban komando pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Kami juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak berhenti mengusut dan lebih serius dalam menyidik anggota yang terlibat penembakan gas air mata yang menyebabkan 135 korban jiwa melayang,” tandasnya.

Diketahui, tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni Abdul Haris yakni Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno yakni Security Officer Arema FC dituntut 6,5 tahun. Sedangkan 3 tersangka dari kepolisian yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu S Pranoto dan AKP Bambang Sidiq dituntut 3 tahun penjara.

Namun untuk satu tersangka dari PT LIB yakni Ahmad Lukito hingga saat ini masih belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa menyelesaikan dan melengkapi berkas penyidikannya.

Reporter: M Sholeh
Foto: Koalisi Masyarakat Sipil memberikan pernyataan dan sikap soal persidangan Tragedi Kanjuruhan (M Sholeh)

Tags: berita malang hari iniICJRICWIM57 InstituteKontraSLBH MalangLBH SurabayaLokataruLPBH NU Kota MalangPBHI dan AJIPN SurabayaPOlda JatimPolres Malangtragedi kanjuruhanYLBHI

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Dokar wisata

Kota Batu Masih Bertahan dengan Dokar Wisata

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.