JAKARTA – Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK) telah melaunching Policy Brief & Tool of Monitoring Implementasi Pertanian Keluarga. Hal ini disampaikan Koordinator KNKP, Muhammad Nur Uddin bersamaan dengan Resolusi Pertemuan Tahunan yang berlangsung di Hotel Grand Cemara Jakarta pada Kamis (8/10/2021) lalu.
Muhammad Nur Uddin menjelaskan, pihaknya telah menyusun Alat Pemantauan Implementasi Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga dan telah di uji coba pada bulan Oktober 2021 di beberapa daerah.
Antara lain, Kabupaten Agam Sumatera Barat, Kabupaten Pandeglang Banten, Kabupaten Semarang Jawa Tengah, dan Kabupaten Poliwali Mandar Sulawesi Barat,
Hal ini dikarenakan KNPK melihat keterbatasan Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga ketika hanya direalisasikan dalam bentuk progam/proyek.
“Sehingga tumpeng tindih dengan progam P2L (Pekarangan Pangan Lestari), dan tidak mengjangkau keluarga petani di luar lingkup kewenangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, misalnya keluarga petani perhutanan sosial,” ujarnya
Namun berdasarkan penelitian di komunitas petani dan nelayan anggota KNPK di kabupaten Agam Sumatera Barat, Bulukumba Sulawesi Selatan, Indramayu Jawa Barat, dan Blitar Jawa Timur menunjukan adanya pengembangan pertanian keluarga melalui inovasi budidaya, pengolahan, dan kelembagaan yang seharusnya didukung oleh pemerintah/Pemda dalam pemajuan dan pemberdayaan pertanian keluarga.
“Dalam konteks tersebut di atas, KNPK kemudian menyusun Policy Brief tentang Pengarusutamaan pertanian keluarga dalam kebijakan agraria, pertanian, peternakan, perikanan dan pangan,” imbuhnya
Policy Brief yang direkomendasikan KNPK, yakni perlunya penyempurnaan Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga dan diperkuat kedudukan hukumnya melalui regulasi dari Presiden (Perpres atau Inpres).
Kemudian, dalam rangka pengarusutamaan pertanian keluarga dalam kebijakan pemerintah, Pertanian Keluarga haruslah sebagai subyek pelaksanaan reforma agraria dan dalam rangka perbaikan tata kelola dan kelembagaan pangan (transformasi sistem pangan).
“Serta perlunya Pemda menyusun Rencana Aksi Daerah Pertanian Keluarga, sebagaimana pemajuan yang telah dilakukan Komite Daerah Pertanian Keluarga di Kabupaten Blitar Jawa Timur,” tandasnya
Diketahui , pembahasan ini menyoroti implementasi Dasawarsa Pertanian Keluarga tahun 2019-2028 yang diproklamirkan oleh PBB. Dimana, Pemerintah Indonesia turut berupaya merealisasikan tujuan pembangunan berkelanjutan melalui Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga Tahun 2020-2024 yang disusun oleh Kementerian Pertanian telah menyusun.
Menanggapi hal tersebut, Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK) memberikan setidaknya lima catatan atas rencana aksi nasional.
Pertama, adanya permasalahan berupa sempitnya lahan pertanian, namun tidak ada rencana aksi dalam rangka mengatasi permasalahan pertanahan tersebut. Termasuk tidak melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam koordinasi implementasi Rencana Aksi Pertanian Keluarga.
Kedua, pada implementasi Rencana Aksi Pertanian Keluarga, tidak nampak bagaimana realisasi progresifnya. Padahal pilar 4 pertanian adalah keluarga. Ketiga, perlunya penyediaan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan bagi keluarga petani dan keluarga nelayan, hendaknya dibarengi juga dengan memberikan dukungan sistem informasi tentang rantai pasok, rantai nilai, dan rantai pasar dalam usaha pertanian, peternakan, perikanan dan penggaraman, serta kebijakan perlindungan khusus bagi pertanian keluarga.
Keempat, perlunya memuat aspek perlindungan sistem pertanian, peternakan, perikanan dan penggaraman dari ancaman kerusakan lingkungan hidup pada tahap penguatan kapasitas, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Hingga kelima, aspek permodalan dan pengembangan berpotensi salah sasaran, jika permasalahan pertanian keluarga tidak secara utuh dikenali, pendataan keluarga petani dan keluarga nelayan kecil tidak akurat, serta tidak kuatnya kelembagaan petani dan nelayan kecil.
reporter: Feni Yusnia





























