TuguMalang – Perubahan sistem pendaftaran peserta didik baru (PPDB) ke online masih menyisakan celah bagi oknum untuk berbuat curang. Baru-baru ini, sejumlah wali murid di Kota Batu, Jawa Timur menemukan ada indikasi kecurangan dalam sistem PPDB tahun ajaran 2022-2023, tepatnya di SMP Negeri 1 Kota Batu.
Wali murid yang enggan disebutkan namanya telah mengaku anaknya menjadi korban dari kecurangan tersebut. Kecurangan itu muncul pada sistem jalur zonasi yang menerima siswa baru berdasarkan jarak rumah domisili dengan sekolah.
Kecurangan itu menguat karena jarak rumah dengan sekolah hanya sekitar 1 meter. Namun saat melihat hasil pengumuman, anaknya tidak diterima. Malah justru anak yang bermukim lebih jauh didapati diterima di sekolah tersebut.
”Sudah jelas rumah saya lebih dekat dibanding anak itu tadi. Nah di hari pendaftaran, anak tersebut saya tahu tidak masuk di daftar, tapi waktu hari terakhir pendaftaran tau-tau muncul,” bebernya, Senin (27/6/2022).
Indikasi kecurigaan itu menguat karena wali murid ini tahu persis dan mengenal anak tersebut karena berasal dari lulusan SD yang sama dengan anaknya. ”Rumahnya di sana, lebih jauh jika dibanding dengan jarak rumah saya dengan sekolah. Saya tahu persis,” terang dia.
Usai menelusuri hal tersebut, wali murid ini juga mendapati informasi mencengangkan karena banyak calon peserta didik mengubah alamat rumahnya lebih dekat ke alamat sekolah yang dituju agar memenuhi persyaratan.
”Tidak hanya lokasi koordinat di google maps, tapi juga sampai mengurus alamat KK dengan banyak alasan. Kan bisa pakai surat pindah tugas dan lain-lain. Nanti kalau sudah diterima, ya balik lagi,” ungkapnya lagi.
Terpisah, Wakil Kepala Kesiswaan SMPN 1 Kota Batu, Yuliana saat dihubungi membantah jika di sekolahnya ada terjadi indikasi manipulasi data. Dia juga menunjukkan sejumlah rincian data 176 kursi yang dibagi dalam 7 desa/kelurahan.
Lokasi terjauh, kata dia, ada di Kelurahan Sisir sepanjang 327 meter dari sekolah. Kata dia, jika ada calon peserta didik yang beralamat lebih dekat bisa jadi memang tergeser oleh sistem.
Sementara itu, Yuliana juga menjelaskan sesuai aturan bahwa peserta didik ternyata bisa menggunakan alamat rumah orang lain, asalakan domili rumag yang dimaksud sudah tinggal lebih dari satu tahun.
”Misal ada orang luar kelurahan, ikut alamat di rumah saudara yang dekat sini, itu sah-sah saja. Asal ya itu tadi, pemilik rumah sudah tinggal disana dia atas satu tahun,” jelasnya.
Meski begitu, dia berkomitmen untuk tidak menolerir segala bentuk upaya pelanggaran. Jika nanti pada penelusuran ditemukan ada indikasi pelanggaran, maka sekolah berhak menmbatalkan peserta didik dari jalur zonasi.
”Yang jelas kami kerja sesuai juknis. Kalau ada yang lebih dekat dan tergeser, itu by sistem. Verifikiasi oleh sistem yang mengolah data,” tukasnya.
Reporter: Ulul azmy
editor : jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id