Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Kemenparekraf Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2021 3:39 pm
in Bisnis
Warga mengunjungi mal di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Warga mengunjungi mal di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kota Malang bisa menerapkan pelonggaran kebijakan pembatasan usia anak memasuki mal. Pasalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah memberikan restu terkait kebijakan itu.

“Dari Kemenparekraf sudah ada sinyal bahwa pemerintah daerah boleh diskresi. Artinya kebijakan dari Pemda setempat,” ujar Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, pada Minggu (17/10/2021).

READ ALSO

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Menurutnya, Menteri Parekraf, Sandiaga Uno juga telah menyampaikan bahwa masyatakat banyak yang mengeluhkan kebijakan pembatasan usia tersebut. Sehingga Kemenparekraf memberikan kelonggaran atas kebijakan tersebut.

Warga mengunjungi mal di Kota Malang. Foto: M Sholeh

“Kemarin Menteri Parekraf bilang terkait kebijakan 12 tahun, keluarga biasanya masuk, orang tuanya masuk, anaknya ditinggal di luarkan nggak mungkin. Sehingga pemerintah daerah diberikan membuat kebijakan sendiri namanya diskresi,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa nantinya anak yang diizinkan masuk mall tersebut, orang tuanya harus sudah divaksin COVID-19 dengan dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pihaknya juga menegaskan bahwa baik anak maupun orang tua yang berkunjung di mal harus menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

“Maka jaga jarak harus ditaati betul karena dikhawatirkan ada gelombang 3 di Desember itu perkiraannyakan. Siapa yang mau sakit? Itu yang harus kita perkuat dan masyarakat harus patuh,” paparnya.

Namun, pihaknya masih harus meminta restu kepada Wali Kota Malang sebagai penentu kebijakan di Kota Malang. Sehingga kebijakan resmi untuk pelonggaran pembatasan usia ini bisa segera diterbitkan.

“Sebelumnya Wali Kota Malang juga sudah membuat surat kepada Kemenkes tentang kebijakan itu, terkait agar anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal,” ucapnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kemenparekrafkota malangmalang

Related Posts

Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM
Bisnis

Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Balai Kota Among Tani Bakal Jadi Landmark Baru Kota Batu

Balai Kota Among Tani Bakal Jadi Landmark Baru Kota Batu

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.