Tugumalang.id – Kota Malang bisa menerapkan pelonggaran kebijakan pembatasan usia anak memasuki mal. Pasalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah memberikan restu terkait kebijakan itu.
“Dari Kemenparekraf sudah ada sinyal bahwa pemerintah daerah boleh diskresi. Artinya kebijakan dari Pemda setempat,” ujar Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, pada Minggu (17/10/2021).
Menurutnya, Menteri Parekraf, Sandiaga Uno juga telah menyampaikan bahwa masyatakat banyak yang mengeluhkan kebijakan pembatasan usia tersebut. Sehingga Kemenparekraf memberikan kelonggaran atas kebijakan tersebut.
“Kemarin Menteri Parekraf bilang terkait kebijakan 12 tahun, keluarga biasanya masuk, orang tuanya masuk, anaknya ditinggal di luarkan nggak mungkin. Sehingga pemerintah daerah diberikan membuat kebijakan sendiri namanya diskresi,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa nantinya anak yang diizinkan masuk mall tersebut, orang tuanya harus sudah divaksin COVID-19 dengan dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pihaknya juga menegaskan bahwa baik anak maupun orang tua yang berkunjung di mal harus menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
“Maka jaga jarak harus ditaati betul karena dikhawatirkan ada gelombang 3 di Desember itu perkiraannyakan. Siapa yang mau sakit? Itu yang harus kita perkuat dan masyarakat harus patuh,” paparnya.
Namun, pihaknya masih harus meminta restu kepada Wali Kota Malang sebagai penentu kebijakan di Kota Malang. Sehingga kebijakan resmi untuk pelonggaran pembatasan usia ini bisa segera diterbitkan.
“Sebelumnya Wali Kota Malang juga sudah membuat surat kepada Kemenkes tentang kebijakan itu, terkait agar anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti