Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Kanjuruhan dan Penasihat Hukum Kecewa dengan Hasil Gelar Perkara Laporan Model B

Redaksi by Redaksi
September 8, 2023 6:05 pm
in Hukum & Kriminal
keluarga korban kanjuruhan

Devi Athok, ayah dari dua korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Salah satu keluarga korban yang membuat laporan polisi model B Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok mengatakan dirinya sangat kecewa dengan hasil gelar perkara yang ditetapkan Polres Malang. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak dapat dipenuhi.

Devi yakin ada unsur pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun sangat berbahaya bagi manusia. Sehingga, klaim bahwa unsur pasal pembunuhan tidak dapat dipenuhi itu tidak tepat.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Keluarga korban yang masih berjuang di jalan keadilan merasa sangat didzolimi. Sangat mengecewakan,” kata Devi, Jumat (8/9/2023).

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat juga mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menerima hasil gelar perkara ini. Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah bisa naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kapolres Malang: Pasal 338 dan 340 KUHP di Laporan Model B Kanjuruhan Tak Terpenuhi Unsurnya

Pada gelar perkara khusus yang dilaksanakan Jumat (1/9/2023), Imam telah menyampaikan apa saja unsur perbuatan melawan hukum dan pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah petugas membawa gas air mata meski ada aturan FIFA yang melarang hal tersebut.

“Kemudian niat kesengajaan, mereka sadar akan kemungkinan penembakan gas air mata di tribun itu bisa mengakibatkan (orang) meninggal,” jelas Imam.

Ia menambahkan bahwa tidak semua korban yang meninggal itu karena terinjak-injak. Ada banyak korban yang meninggal saat masih berada di tribun.

Menurutnya, ini bertentangan dengan hasil autopsi yang dilakukan pada tubuh kedua anak Devi Athok. Ketua Tim Forensik Gabungan Independen dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, dr Nabil Bahasua menyebut tidak ada residu gas air mata di tubuh korban dan korban meninggal karena kekerasan benda tumpul.

“Di gelar perkara saya sangkal (hasil autopsi). Di foto jelas keluar busa dan semua saksi menyatakan anaknya meninggal dengan ciri sama, yaitu muka menghitam, membiru, dan memerah. Artinya mereka meninggal karena gas air mata,” tutur Imam.

Ia menyimpulkan bahwa hasil gelar perkara ini melukai keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan mereka tidak bisa menerima hasil tersebut.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Gelar Perkara Polres MalangKeluarga Korban KanjuruhanLaporan model B

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
lustrasi penanganan sampah di Kota Batu, Jawa Timur pasca TPA Tlekung ditutup.

Sepekan Pasca-TPA Tlekung Ditutup

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.