Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Kanjuruhan dan Penasihat Hukum Kecewa dengan Hasil Gelar Perkara Laporan Model B

Redaksi by Redaksi
September 8, 2023 6:05 pm
in Hukum & Kriminal
keluarga korban kanjuruhan

Devi Athok, ayah dari dua korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Salah satu keluarga korban yang membuat laporan polisi model B Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok mengatakan dirinya sangat kecewa dengan hasil gelar perkara yang ditetapkan Polres Malang. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak dapat dipenuhi.

Devi yakin ada unsur pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun sangat berbahaya bagi manusia. Sehingga, klaim bahwa unsur pasal pembunuhan tidak dapat dipenuhi itu tidak tepat.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“Keluarga korban yang masih berjuang di jalan keadilan merasa sangat didzolimi. Sangat mengecewakan,” kata Devi, Jumat (8/9/2023).

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat juga mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menerima hasil gelar perkara ini. Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah bisa naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kapolres Malang: Pasal 338 dan 340 KUHP di Laporan Model B Kanjuruhan Tak Terpenuhi Unsurnya

Pada gelar perkara khusus yang dilaksanakan Jumat (1/9/2023), Imam telah menyampaikan apa saja unsur perbuatan melawan hukum dan pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah petugas membawa gas air mata meski ada aturan FIFA yang melarang hal tersebut.

“Kemudian niat kesengajaan, mereka sadar akan kemungkinan penembakan gas air mata di tribun itu bisa mengakibatkan (orang) meninggal,” jelas Imam.

Ia menambahkan bahwa tidak semua korban yang meninggal itu karena terinjak-injak. Ada banyak korban yang meninggal saat masih berada di tribun.

Menurutnya, ini bertentangan dengan hasil autopsi yang dilakukan pada tubuh kedua anak Devi Athok. Ketua Tim Forensik Gabungan Independen dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, dr Nabil Bahasua menyebut tidak ada residu gas air mata di tubuh korban dan korban meninggal karena kekerasan benda tumpul.

“Di gelar perkara saya sangkal (hasil autopsi). Di foto jelas keluar busa dan semua saksi menyatakan anaknya meninggal dengan ciri sama, yaitu muka menghitam, membiru, dan memerah. Artinya mereka meninggal karena gas air mata,” tutur Imam.

Ia menyimpulkan bahwa hasil gelar perkara ini melukai keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan mereka tidak bisa menerima hasil tersebut.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Gelar Perkara Polres MalangKeluarga Korban KanjuruhanLaporan model B

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
lustrasi penanganan sampah di Kota Batu, Jawa Timur pasca TPA Tlekung ditutup.

Sepekan Pasca-TPA Tlekung Ditutup

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.