MALANG, Tugumalang.id – Salah satu keluarga korban yang membuat laporan polisi model B Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok mengatakan dirinya sangat kecewa dengan hasil gelar perkara yang ditetapkan Polres Malang. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak dapat dipenuhi.
Devi yakin ada unsur pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun sangat berbahaya bagi manusia. Sehingga, klaim bahwa unsur pasal pembunuhan tidak dapat dipenuhi itu tidak tepat.
“Keluarga korban yang masih berjuang di jalan keadilan merasa sangat didzolimi. Sangat mengecewakan,” kata Devi, Jumat (8/9/2023).
Terpisah, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat juga mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menerima hasil gelar perkara ini. Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah bisa naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kapolres Malang: Pasal 338 dan 340 KUHP di Laporan Model B Kanjuruhan Tak Terpenuhi Unsurnya
Pada gelar perkara khusus yang dilaksanakan Jumat (1/9/2023), Imam telah menyampaikan apa saja unsur perbuatan melawan hukum dan pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah petugas membawa gas air mata meski ada aturan FIFA yang melarang hal tersebut.
“Kemudian niat kesengajaan, mereka sadar akan kemungkinan penembakan gas air mata di tribun itu bisa mengakibatkan (orang) meninggal,” jelas Imam.
Ia menambahkan bahwa tidak semua korban yang meninggal itu karena terinjak-injak. Ada banyak korban yang meninggal saat masih berada di tribun.
Menurutnya, ini bertentangan dengan hasil autopsi yang dilakukan pada tubuh kedua anak Devi Athok. Ketua Tim Forensik Gabungan Independen dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, dr Nabil Bahasua menyebut tidak ada residu gas air mata di tubuh korban dan korban meninggal karena kekerasan benda tumpul.
“Di gelar perkara saya sangkal (hasil autopsi). Di foto jelas keluar busa dan semua saksi menyatakan anaknya meninggal dengan ciri sama, yaitu muka menghitam, membiru, dan memerah. Artinya mereka meninggal karena gas air mata,” tutur Imam.
Ia menyimpulkan bahwa hasil gelar perkara ini melukai keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan mereka tidak bisa menerima hasil tersebut.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko