Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Kejahatan Penipuan Online

Redaksi by Redaksi
Oktober 7, 2024 9:02 pm
in Catatan
Ilustrasi penipuan online. Foto/Pixabay

Ilustrasi penipuan online. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Puguh Prasetyo

Tugumalang.id – Akhir akhir ini marak kejahatan penipuan online dengan berbagai modus dan strategi busuk yang dilancarkan pelaku. Melalui media sosial Facebook, IG maupun X.

READ ALSO

Menolak Kolaborasi Sesat: Refleksi Lempar Jumrah dan Krisis Integritas di Era Modern

Hari Kebangkitan Nasional, Refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib: Saatnya Bebas dari Algoritma

Salah satu modusnya adalah korban diiming-imingi investasi dengan keuntungan yang menggiurkan dengan cara yang mudah dan instan. Kebanyakan korbannya awalnya akan menginvestasikan uang dalam jumlah sedikit. Dengan maksud coba-coba terlebih dahulu.

Setelah melakukan transaksi pertama, korban mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Mereka akan melakukan transaksi kedua dengan nominal lebih besar. Pada transaksi kedua ini, korban mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan oleh pelaku.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Modus Sewa Villa Tapi Fiktif di Kota Batu selama Lebaran 2024

Korban merasa terjerat kejahatan penipuan online. Pada transaksi ketiga dengan nominal yang lebih besar, keuntungan yang seharusnya diterima oleh korban ternyata mulai tidak jelasa.

Dia hanya dijanjikan oleh pelaku jika korban melakukan transaksi lagi dengan jumlah uang yang ditentukan oleh pelaku. Modus ini berlanjut sampai korban sadar bahwa itu adalah kejahatan penipuan online.

Setelah korban melakukan transaksi terakhir, korban akan tergiur untuk melakukan transaksi yang lebih besar dengan harapan akan mendapat keuntungan yang lebih besar pula secara instan.

Namun transaksi terakhir itu menjadi awal sebuah kerugian yang lebih besar. Korban merasa panik, berusaha untuk menarik uang yang sudah terlanjur ditransfer melalui rekening atau virtual account.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Kebanyakan korban yang terjerat bujuk rayu pelaku, mengalami kerugian jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah. Saldo yang ada di rekening korban, seharusnya untuk kebutuhan yang lebih penting terkuras habis.

Apakah kerugian materi yang ditanggung oleh korban bisa kembali? Lalu pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Dua pertanyaan itu menjadi sebuah pertanyaan naif yang kadang tidak akan mudah terjawab.

Pelaku selama ini berlindung dibalik azas praduga tak bersalah, dan undang-undang perbankan yang menganut privasi nasabah. Melindungi ranah privasi nasabah, yang tidak tersentuh hukum.

Simple saja asumsinya, di sini sebagai nasabah Bank. Pada bank yang sama atau berbeda. Dalam kasus ini pelaku adalah sebagai nasabah, pihak yang melakukan penipuan online. Korban adalah nasabah yang merasa dirugikan oleh penipuan online. Kedua kata merupakan kata homonim, mempunyai ejaan sama tapi maksud yang berbeda.

Keduanya mempunyai perlakuan yang sama, yaitu sama-sama dilindungi privasinya. Ketika salah satu melakukan tindakan melawan hukum, pihak bank sebagai pemegang otoritas hanya dapat melakukan tindakan yang tidak berbenturan dengan undang-undang yang mengatur tentang privasi itu.

Saat pihak korban melaporkan kepada pihak yang berwajib kemudian laporan tersebut diteruskan ke pihak Bank. Pihak Bank hanya bisa melakukan pemblokiran rekenening pelaku, mengecek saldo rekening pelaku, tanpa memberikan data data pelaku kepada korban.

Jika korban mempertanyakan identitas pelaku sebagai nasabah Bank tersebut tidak bisa memberikan data pelaku karena terbentur pada peraturan perbankan yang mengatur data base privasi  pelaku. Walaupun korban bersikeras, tetap saja Bank akan bergeming.

Dengan demikian, laporan kejahatan penipuan online selalu saja terhenti dan tidak berlanjut. Ini menjadikan korban semakin bertambah  banyak, demikian pula kerugian yang dideritanya. Pelaku sulit untuk dikenai pasal-pasal pidana.

Dalam era digital, kejahatan penipuan online semakin marak, bervariasi modus kejahatannya. Sebuah kejahatan yang dilakukan online, melalui jaringan internet, email, maupun android. Semua itu pastilah menjadi sebuah “PR” dan sebuah tantangan bagi instansi atau pihak terkait.

Kita hanya bisa menaruh harap kepada pemerintah, bagaimana agar supaya kejahatan penipuan online ini bisa diberantas. Penerapan hukum maksimal akan menjadi sebuah efek jera bagi pelaku kejahatan online.

Memang akan menjadi keputusan yang sulit. Komitmen pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia. Ini akan menjadi sebuah solusi atas maraknya kejahatan penipuan online ini.

Yang lebih penting, sebagai warga negara lebih berhati-hati melakukan transaksi keuangan. Selalu waspada, dan update mengikuti informasi yang berkenaan dengan penipuan online. Rasa aman, dan percaya untuk melakukan transaksi keuangan, dan semua itu akan berimbas pada meningkatnya perekonomian negara.

 

Editor: Herlianto. A

Tags: Kejahatan SiberMedia SosialPenipuanPenipuan Online

Related Posts

Abdul Hamid. Foto/dok
Catatan

Menolak Kolaborasi Sesat: Refleksi Lempar Jumrah dan Krisis Integritas di Era Modern

Selasa, 26 Mei 2026
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib tentang kedaulatan algoritma di era digital. /Foto: Dok. Istimewa.
Catatan

Hari Kebangkitan Nasional, Refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib: Saatnya Bebas dari Algoritma

Rabu, 20 Mei 2026
Tiko Ari. Foto/dok
Catatan

Hari Kebangkitan Nasional dan Tantangan Nyata Pekerja Indonesia di Tengah Perubahan Zaman

Rabu, 20 Mei 2026
Agama
Catatan

Ketika Ilmu Dipisahkan dari Agama (1)

Selasa, 19 Mei 2026
Prophetic Intelligence
Catatan

Prophetic Intelligence: Menyatukan Ideologi dan Strategi Politik PKB di Era Gen Z

Selasa, 12 Mei 2026
Sains dan Agama
Catatan

Paradigma Baru: Mengakhiri “Perang Dingin” antara Sains dan Agama

Minggu, 10 Mei 2026
Next Post
Pahlawan Malang

Mengenal Sosok Mayor Damar, Pahlawan Malang Asli Kecamatan Turen

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.