Rabu, Juli 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Awas Penipuan Pinjaman Online, Simak 5 Tips OJK Berikut

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2021 11:40 am
in News, Tips
Tips hindari penipuan online ala OJK/tugu jatim

Tips hindari penipuan online ala OJK. (Foto: Glenn Carstens-Peters/Unsplash)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugujatim.id – Pinjaman online (pinjol) masih kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka bukan berniat membantu melainkan menipu. Banyak masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan tersebut. Untuk itu kita harus hati-hati dengan penipuan fintech ini. Berikut tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghindari penipuan pinjaman online.

OJK bersama dengan Tugu Media Group (TMG) secara resmi mengadakan webinar series #6. Acara ini bertemakan Financial Technology Lending pada Kamis (12/8/2021).

READ ALSO

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan

5 Sumber Passive Income Selain Investasi, Mulai dari Produk Digital hingga Royalti

Dalam kondisi yang sedang serba sulit ini, OJK membagikan beberapa tips untuk menghindari penipuan pinjaman online (pinjol). Penipuan yang bisa terjadi terutama melalui perusahaan ilegal. Tips ini dibagikan langsung oleh Tomi Joko Irianto selaku analis senior deputi direktur pengaturan, penelitian, dan pengembangan fintech OJK.

Yuk simak beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online berikut ini.

1. Pastikan Perusahaan Terdaftar di OJK

Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan perusahaan yang menawarkan sudah terdaftar di OJK. Hal ini untuk menghindari pinjaman secara illegal serta penipuan pinjaman. Adapun cara memastikan perusahaan tersebut telah terdaftar atau tidak, OJK sudah meyiapkan data perusahaan terdaftar melalui website resmi di www.ojk.go.id. Silahkan dicek ya.

Tak hanya itu, pastikan juga jika perusahaan yang telah terdaftar tidak meminta hal lain selain akses mikrofon, kamera, dan lokasi. Karena OJK melarang keras penyelenggara pinjol mengakses hal lain seperti informasi pribadi dari ponsel, akses daftar kontak, dan berkas gambar. Serta cek juga perusahaan pinjol itu harus membagikan profile pengurus resmi ya!

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif

Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan bukan kebutuhan konsumtif. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari meminjam secara berlebih dan penyesuaian terutama jika memiliki tanggungan atau cicilan lainnya yang harus dibayar. Usahakan pinjaman yang diajukan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.

3. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman

Hal lain yang harus dicermati sebelum melakukan pinjaman online adalah survei terlebih dahulu bunga dan denda pinjaman yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Untuk meringankan cicilan, memilih perusahaan yang menawarkan pinjaman online dengan bunga terkecil adalah hal yang wajib dilakukan.

4. Pahami Kontrak Kerja

Eiitttss, siapa sangka kalau pinjaman online ada kontrak kerjanya? Ini merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami namun sering kali terlupakan. Sudah terburu-buru meminjam, lalu asal menyetujui semua yang ditawarkan dan tidak membaca kontrak kerja. Ini merupakan satu hal fatal bagi para calon peminjam. So, jangan lupa  membaca dengan teliti kontrak yang ditawarkan dan jika ada hal yang tidak dimengerti, pastikan untuk menanyakannya ya!

5. Hindari Penawaran Pinjaman Online dengan Ciri Ini

Pastikan jangan tergiur dengan penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Sudah dipastikan jika pinjaman melalui dua fitur tersebut merupakan pinjaman illegal. Jangan lupa untuk selalu memastikan perusahaan yang menawarkan benar-benar perusahaan resmi dan terdaftar, karena memang tak jarang penawar pinjaman online mereplikasi nama perusahaan yang terdaftar.

Itulah beberapa tips menghindari penipuan pinjaman online terutama dari para penyelenggara pinjaman online illegal. OJK sudah menyediakan layanan pengaduan peer-to-peer lending (P2PL) melalui (021) 1500 655 atau melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Reporter : Nanda Monica AJ

Redaktur : Herlianto. A

Tags: OJKPenipuanperusahaanpinjaman onlinetips

Related Posts

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan
News

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan

Selasa, 7 Jul 2026
5 Sumber Passive Income Selain Investasi, Mulai dari Produk Digital hingga Royalti
Tips

5 Sumber Passive Income Selain Investasi, Mulai dari Produk Digital hingga Royalti

Selasa, 7 Jul 2026
Coach Fahmi
News

Coach Fahmi Soroti Arah Bangsa Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka

Senin, 6 Jul 2026
KONI Kabupaten Malang Bidik Runner-up Porprov Jatim 2027
News

KONI Kabupaten Malang Bidik Runner-up Porprov Jatim 2027

Senin, 6 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Kota Malang Senin 6 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Senin 6 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur

Senin, 6 Jul 2026
Menabung atau Investasi, Mana yang Sebaiknya Didahulukan?
Tips

Menabung atau Investasi, Mana yang Sebaiknya Didahulukan?

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
malang - Forkopimda Kota Malang Turut Ramaikan Donor Plasma Konvalesen oleh Tugu Media Group

Forkopimda Kota Malang Turut Ramaikan Donor Plasma Konvalesen oleh Tugu Media Group

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.