MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melaksanakan sidang tuntutan memproses pelaku jual beli chip (koin) slot, Rudi Purwanto (32), warga asal Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Malang.
Rudi Purwanto dituntut hukuman penjara 2 tahun akibat menyalahi pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang no 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Gara-garanya, ia kedapatan memperjualbelikan chip atau koin slot dengan menyaru sebagai penjual pulsa lewat website http://bukapulsa.com . Ia ditangkap pada 17 Maret 2023 di rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Fajar Kurniawan Adhyaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Fajar juga menyebutkan bahwa terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menjelaskan akun website yang dibuat RP tidak hanya digunakan menjual pulsa listrik token, tapi juga menerima jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan termasuk berjualan slot Chip (koin) Game Higgs Domino Online.
“Website yang juga menjual pulsa Hp, pulsa listrik token, dan jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan masyarakat hanya digunakan sebagai penyamaran,” terang Ferdian.
Dalam sidang tersebut, juga disertakan sejumlah barang bukti berupa 1 unit layar monitor, perangkat komputer, flashdisk berisi akun terdakwa untuk jual beli chip slot. Diimbau bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perkara judi dalam apapun bentuknya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko