MALANG – Kasus suap di lingkungan Pemkot Batu era 2011-2017 di masa kepemimpinan Eddy Rumpoko kembali diusut. Pada 2017, pria yang akrab disapa ER itu pun juga sudah divonis penjara 5,5 tahun. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan.
Datang sejak Selasa (5/1) hingga Kamis (7/1), total 5 kantor dinas digeledah. Hasilnya, tim petugas dengan rompi berlogo KPK di punggungnya ini membawa total 5 koper berisi dokumen-dokumen berisi catatan proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata Pemkot Batu dalam kurun waktu 2011-2017.
Sebenarnya, di hari pertama kedatangan petugas komisi antirasuah ini pada Selasa (5/1/2021) terlebih dulu sudah memeriksa 2 orang saksi di Mapolres Batu. Keduanya adalah Moh. Zaini selaku rekanan swasta dari PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan, selaku mantan asisten rumah tangga ER.
Dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap bahwa keduanya telah diperiksa guna mendalami kesaksian atau bahkan keterlibatan mereka dalam kasus gratifikasi yang menyeret Eddy Rumpoko itu.
Terkait saksi pertama, beber Ali didalami terkait dugaan pemberian uang pelicin untuk memuluskan mendapatkan tender proyek. “Moh. Zaini tengah didalami terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu,” bebernya, Kamis (7/1/2021).
Saksi kedua diperiksa terkait pengetahuannya, selama menjadi asisten Eddy Rumpoko.
“Kristiawan selaku mantan asisten rumah tangga didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu,” jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan kedua saksi ini, lanjut Ali. KPK melakukan pengembangan perkara dugaan gratifikasi ini. Dengan mencari dokumen dan berkas kegiatan proyek total di 5 kantor dinas Pemkot Batu. Hasilnya, total ada 8 koper berisi dokumen penting.
“Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Disparta Kota Batu kurun waktu tersebut (2011-2017) serta dugaan gratifikasi lainnya,” ungkapnya.
Penyelidikan ini, tegas Ali Fikri juga merupakan tugas kerja penyelidikan baru. “Iya (pengembangan), sprindik (surat perintah penyidikan) baru,” jelas dia.
Berikutnya, pihaknya akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi ini.