Tugumalang.id – Komnas Perlindungan Anak (PA) menilai kasus kekerasan pada anak panti asuhan di Kota Malang merupakan kejahatan di luar akal sehat manusia.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kejahatan tersebut sangat merendahkan martabat kemanusiaan korban meski dilakukan oleh anak di bawah umur juga.
Sesuai UU RI No 11/2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana junto UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Arist menyebutkan jika pelaku telah berusia 16 tahun maka patut dihukum dengan ancaman penjara tidak lebih dari 10 tahun.
“Yang miris kita, di antara tujuh tersangka itu hasil konfirmasi kita ada yang berusia 13 tahun. Oleh karena itu harus sangat berhati-hati pendekatannya,” pesannya, pada Kamis (24/11/2021).
“Tapi kami percaya bahwa Polresta Malang Kota akan bertindak cepat dan berkeadilan bagi korban,” imbuhnya.
Dia mengatakan jika pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang dewasa, maka hukumannya bisa sampai dikebiri atau hukuman penjara seumur hidup.
“Kejadian ini terjadi karena ada salah asuh ini, di rumah maupaun di lingkungan anak itu berada. Itu anak pantikan. Pelaku dan seluruhnya ini ada pola yang salah, harus ada evaluasi,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah harus hadir dalam melakukan pengawasan terhadap panti asuhan hingga lingkungan pendidikan demi menjadikan suatu kota benar-benar kota layak anak.
“Jadi di situ juga harus dibangun kesadaran masyarakatnya untuk perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas, itu penting,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti