Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan Anak Panti Asuhan, Komnas Perlindungan Anak: Ada Salah Asuh

Redaksi by Redaksi
November 25, 2021 1:46 pm
in Hukum & Kriminal
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat mendampingi korban kekerasan anak di Kota Batu, beberapa bulan lalu. Foto: M Sholeh

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat mendampingi korban kekerasan anak di Kota Batu, beberapa bulan lalu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Tugumalang.id – Komnas Perlindungan Anak (PA) menilai kasus kekerasan pada anak panti asuhan di Kota Malang merupakan kejahatan di luar akal sehat manusia.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

 

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kejahatan tersebut sangat merendahkan martabat kemanusiaan korban meski dilakukan oleh anak di bawah umur juga.

 

Sesuai UU RI No 11/2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana junto UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Arist menyebutkan jika pelaku telah berusia 16 tahun maka patut dihukum dengan ancaman penjara tidak lebih dari 10 tahun.

 

“Yang miris kita, di antara tujuh tersangka itu hasil konfirmasi kita ada yang berusia 13 tahun. Oleh karena itu harus sangat berhati-hati pendekatannya,” pesannya, pada Kamis (24/11/2021).

 

“Tapi kami percaya bahwa Polresta Malang Kota akan bertindak cepat dan berkeadilan bagi korban,” imbuhnya.

 

Dia mengatakan jika pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang dewasa, maka hukumannya bisa sampai dikebiri atau hukuman penjara seumur hidup.

 

“Kejadian ini terjadi karena ada salah asuh ini, di rumah maupaun di lingkungan anak itu berada. Itu anak pantikan. Pelaku dan seluruhnya ini ada pola yang salah, harus ada evaluasi,” tuturnya.

 

Menurutnya, pemerintah harus hadir dalam melakukan pengawasan terhadap panti asuhan hingga lingkungan pendidikan demi menjadikan suatu kota benar-benar kota layak anak.

 

“Jadi di situ juga harus dibangun kesadaran masyarakatnya untuk perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas, itu penting,” tandasnya.

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Headlinekekerasankota malangmalang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Peringati Hari Guru Nasional, Jurnalis Malang Raya Mengajar di Sekolah dan Kampus

Peringati Hari Guru Nasional, Jurnalis Malang Raya Mengajar di Sekolah dan Kampus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.