MALANG – Memasuki PPKM Level 2, Pemerintah Kota Malang telah memberikan kelonggaran pembukaan wisata kampung tematik di Kota Malang. Namun kampung tematik harus memiliki code QR aplikasi PeduliLindungi sebelum dibuka untuk umum.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menjelaskan bahwa dari 22 kampung tematik yang ada di Kota Malang belum terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan demikian, code QR aplikasi PeduliLindungi kampung tematik harus diintegrasikan terlebih dahulu dengan Kemenparekraf sebelum dibuka.
“Di PPKM Level 2 boleh dibuka, yang penting kampung tematik punya aplikasi PeduliLindungi. Kalau gak punya belum boleh, kita sesuaikan dengan SE Wali Kota Malang,” jelasnya, Rabu (20/10/2021).
Adapun dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No.62/2021 tentang PPKM Level 2 mengharuskan tempat wisata menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya screening bagi pengunjung maupun pengelola wisata.
Ida mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga tengah menunggu konfirmasi integrasi code QR itu dari Kemenparekraf untuk bisa segera membuka wisata kampung tematik di Kota Malang.
Sementara itu, Kabid Destinasi Industri Pariwisata Disporapar Kota Malang, Fitri Noverita menambahkan bahwa pengajuan code QR aplikasi Peduli Lindungi kampung tematik Kota Malang telah diajukan pada 19 Oktober 2021.
“Kami mengajukan ke Kemenparekraf dan ke Provinsi Jatim terkait code QR aplikasi itu. Jadi kita nunggu jawaban dari Kemenparekraf dan Provinsi Jatim,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko