MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 terkait pelaksanaan kampanye di instansi pendidikan. Di dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) ini, MK menyatakan kampanye boleh dilakukan di lingkungan sekolah dan kampus asalkan tidak ada atribut.
Putusan ini mengubah Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Baca Juga: Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian Data
Pada putusan MK, disebutkan bahwa pasal tersebut kini berbunyi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaen Malang, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa ini berarti seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau pemimpin boleh datang ke instansi pendidikan dengan beberapa catatan.
“Kalau seseorang itu diundang, dia boleh datang. Ia boleh hadir asal tidak menggunakan atribut apapun terkait dengan kampanye,” ujar Wahyudi saat ditemui di kantornya, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu: Jangan Gunakan Tempat Ibadah Jadi Sarana Kampanye
Atribut kampanye yang dimaksud di antaranya adalah kaos atau bendera partai politik atau benda lainnya yang mengandung nomor urut. “Kalau visi misi malah diperbolehkan,” kata Wahyudi.
Calon yang menghadiri undangan tersebut juga tidak boleh secara terang-terangan menyebut bahwa dirinya mengikuti kontestasi politik. Panitia yang mengundang pun tidak boleh terang-terangan menyebut calon tersebut sebagai perwakilan dari partai politik.
“Jadi tidak serta merta kampanye di tempat pendidikan itu boleh. Amar putusannya tidak mengatakan itu, tetap dilarang,” tegas Wahyudi.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A