Sabtu, Mei 17, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Kampanye di Sekolah Boleh, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2023 12:04 pm
in Politik
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 terkait pelaksanaan kampanye di instansi pendidikan. Di dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) ini, MK menyatakan kampanye boleh dilakukan di lingkungan sekolah dan kampus asalkan tidak ada atribut.

Putusan ini mengubah Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

READ ALSO

Kaesang Ingin Jadi Legislator Dapil Malang

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ahmad Basarah: Karena Faktor Bung Karno

Baca Juga: Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian Data

Pada putusan MK, disebutkan bahwa pasal tersebut kini berbunyi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaen Malang, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa ini berarti seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau pemimpin boleh datang ke instansi pendidikan dengan beberapa catatan.

“Kalau seseorang itu diundang, dia boleh datang. Ia boleh hadir asal tidak menggunakan atribut apapun terkait dengan kampanye,” ujar Wahyudi saat ditemui di kantornya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu: Jangan Gunakan Tempat Ibadah Jadi Sarana Kampanye

Atribut kampanye yang dimaksud di antaranya adalah kaos atau bendera partai politik atau benda lainnya yang mengandung nomor urut. “Kalau visi misi malah diperbolehkan,” kata Wahyudi.

Calon yang menghadiri undangan tersebut juga tidak boleh secara terang-terangan menyebut bahwa dirinya mengikuti kontestasi politik. Panitia yang mengundang pun tidak boleh terang-terangan menyebut calon tersebut sebagai perwakilan dari partai politik.

“Jadi tidak serta merta kampanye di tempat pendidikan itu boleh. Amar putusannya tidak mengatakan itu, tetap dilarang,” tegas Wahyudi.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: bawaslukampanyeKampanye di SekolahPemilu 2024

Related Posts

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat menghadiri pelantikan pengurus PSI di Malang. (Foto/M Sholeh)
Politik

Kaesang Ingin Jadi Legislator Dapil Malang

Jumat, 25 Apr 2025
Ahmad Basarah
Politik

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ahmad Basarah: Karena Faktor Bung Karno

Rabu, 15 Jan 2025
Jaga Kabupaten Malang yang Kondusif, Gus Cabut Gugatan di MK
Politik

Jaga Kabupaten Malang yang Kondusif, Gus Cabut Gugatan di MK

Senin, 13 Jan 2025
Wali Kota Batu Terpilih Nurochman menerima tanda penetapan dari Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. Foto: Dok.
Politik

KPU Kota Batu Resmi Tetapkan Nurochman-Heli Jadi Paslon Wali Kota Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menyebut angka golput di Pilkada Kota Batu 2024 meroket. Foto: Azmy
Jelajah Pesantren Malang Raya

Capai 30 Ribu Lebih, Angka Golput di Pilkada Kota Batu 2024 Meroket

Kamis, 12 Des 2024
Bawaslu Kabupaten Malang
Asli Malang

Relawan Gus Laporkan Sejumlah Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Malang

Kamis, 12 Des 2024
Next Post
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, saat meninjau berkantor di TPA Tlekung.

Cara Pj Wali Kota Batu Atasi Problem Sampah di TPA Tlekung

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.